JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Harga emas Antam pada Senin (13/1) tercatat tetap stabil di posisi Rp1.568.000 per gram, sebuah angka yang bertahan sejak Sabtu lalu (11/1).
Selain harga jual emas yang tetap, harga jual kembali (buyback) juga tidak berubah dan dipatok pada angka Rp1.414.000 per gram.
Untuk transaksi pembelian emas batangan, ada ketentuan pajak yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Bagi yang ingin menjual kembali emas mereka ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen akan dikenakan kepada pemegang NPWP, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya adalah 3 persen.
BACA JUGA:Emas Antam Alami Kenaikan Harga, Capai Rp1,541 Juta per Gram
BACA JUGA:Harga Emas Antam Tembus Rp1,524 Juta Per Gram, Catat Rekor Baru
Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat melakukan buyback.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per pecahan yang berlaku pada hari ini:
- 0,5 gram: Rp834.000
- 1 gram: Rp1.568.000
- 2 gram: Rp3.076.000
- 3 gram: Rp4.589.000
- 5 gram: Rp7.615.000
- 10 gram: Rp15.175.000
- 25 gram: Rp37.812.000
- 50 gram: Rp75.545.000
- 100 gram: Rp151.012.000
- 250 gram: Rp377.265.000
- 500 gram: Rp754.320.000
- 1.000 gram: Rp1.508.600.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Kembali Meroket, Catat Rekor Tertinggi Baru!
BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun, Peluang Bagi Investor atau Sinyal Pelemahan Pasar?
Selain itu, untuk pembelian emas batangan, pembeli juga akan dikenakan potongan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Bukti potong pajak akan diberikan dalam setiap transaksi pembelian emas batangan. (*)