Gedung Baru Bank Jambi Dijarah, Sejumlah Aset dan Kelistrikan Ruangan Raib

Minggu 10 Nov 2024 - 20:38 WIB
Reporter : Muhammad Havizh Alatas
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Gedung Bank 9 Jambi yang dibangun Pemkot Jambi di Jalan Raden Mattaher Jambi, tepatnya di samping gedung Putro Retno, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dijarah maling. Berdasarkan informasi, Kejadian itu terjadi pada 3 Oktober 2024 lalu.

Sejumlah aset dan barang berharga seperti kelistirkan ruangan raib dicuri dan dirusak orang yang tidak bertanggungjawab.

Pantauan di lapangan, gedung itu saat ini sudah rampung pengerjaannya. Namun kondisi di dalam, baik plafon maupun pendingin ruangan tampak amburadul. 

Gedung itu dibangun di lahan seluas 1.815 meter persegi. Tanah itu dulunya merupakan tanah sengketa, namun, berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negri Jambi Nomor:13/Eks/2010/PN Jbi tertanggal 06 November 2020, pada November 2020 lalu dilakukan eksekusi pengosongan, dan menjadi hak Pemkot Jambi. 

BACA JUGA:Transaksi Hingga Rp59,2 T Dari Kasus Narkoba Helen CS, Polisi Sita Aset Rp869,7 M

BACA JUGA:Bank Jambi Peringati HUT RI ke-79

Menanggapi kejadian itu, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Jambi Zayadi mengaku pihaknya sudah menerima informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Bank 9 Jambi belum mau menerima aset tersebut karena kondisi fisik tidak sesuai dengan nilai aset, sekitar Rp 13,1 miliar.

"Penyertaan modal dalam bentuk aset ini supaya Pemkot Jambi bisa terima deviden yang signifikan dari Bank 9 Jambi," kata Zayadi.

Zayadi meminta supaya Pemkot Jambi segera menindaklanjuti hal itu. Jika dibiarkan berlarut-larut, maka akan mempengaruhi nilai aset itu sendiri.

Sebelumnya, Penjabat Walikota Jambi, Sri Purwaningsih mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, Pemerintah Kota Jambi perlu melakukan investasi melalui penyertaan modal yang juga memberikan kontribusi sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum pada Pasal 8 menyebutkan bahwa, Bagi Bank milik Pemerintah Daerah wajib memenuhi Modal Inti minimum paling sedikit Rp 3 Triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

"Dapat kami sampaikan bahwa, kondisi modal yang telah disetor Pemerintah Kota Jambi sampai dengan tahun 2023 adalah sebesar Rp 65 Miliar dari kewajiban sebesar Rp 114 Miliar, sehingga terdapat kekurangan setor sebesar Rp 49 Miliar," katanya.

Manfaat yang didapatkan dari penyertaan modal tersebut berupa dividen yang masuk dalam komponen PAD setiap tahunnya.

Untuk APBD Tahun 2022 sampai 2024, dividen yang didapatkan berkisar Rp10,5 Miliar lebih sampai dengan Rp10,6 Miliar lebih, sedangkan dalam Rancangan APBD 2025 akan mendapatkan dividen sebesar Rp11,2 Miliar lebih. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai