JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun di Kota Jambi, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya. Korban yakni MGP (6), yang merupakan warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Sedangkan pelaku yang merupakan ayah tiri korban berinisial IWBT (33), warga Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
Pelaku saat ini telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Sedangkan Ibu kandung korban yang juga melakukan penganiayaan terhadap korban, tidak dilakukan penahanan dan kenakan wajib lapor dikarenakan masih memiliki anak balita 3 tahun.
Kejadian penganiayaan ini diketahui oleh tante korban saat menjemput korban untuk menginap di rumahnya pada 17 Agustus 2024 lalu. Tante korban menemukan luka memar ditubuh korban. Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira,dalam konferensi pers pada Senin, (11/11/2024). “Mungkin kedua pelaku menganggap tindakan ini sebagai upaya untuk melarang korban dalam melakukan sesuatu, namun kedua pelaku melakukan dengan cara yang salah,” katanya.
Ditambahkan Andri, saat itu, tante korban menemukan luka memar dibagian paha korban dan saat ditanya oleh tantenya korban mengaku dipukul atau dianiaya oleh ayah tirinya dan ibu kandungnya. “Tante korban kemudian menemukan adanya luka memar di badan korban, dan korban menyampaikan bahwa luka tersebut akibat dipukul oleh ibu kandung dan ayah tiri korban,” tambahnya.
Lanjut Andri, saat ini pihaknya masih belum mengetahui, sejak kapan korban mengalami penganiayaan tersebut. Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami luka memar dan lebam di bagian paha dan kaki.
Atas perbuatannya tersangka IWBP dikenakan pasal 80 JO Pasal 76 huruf C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta,” sebutnya. (*)