Pasca Pemberlakuan Wajib Halal Oktober, Klaim Merk Besar sudah Bersertifikat Halal

Selasa 12 Nov 2024 - 19:22 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemberlakuan sertifikat halal untuk makanan dan minuman sudah diterapkan sejak 17 Oktober lalu. Pihak Satgas dan Pengawas Halal Provinsi Jambi sudah melakukan pengawasan di beberapa lokasi belakangan ini.

Untuk di Jambi Sekretaris Satgas Halal Nurcahaya, menyatakan untuk merek besar seperti restoran hotel berbintang sudah melakukan pengurusan sertifikat Halal.

"Yang besar sudah urus, yang belum itu seperti hotel melati dan usaha kecil lainnya, kami giat mensosialisasikan wajib halal ini," ucap Nurcahaya kepada Jambi Ekspres.

Terkait data pasti jumlah merk makanan dan minuman yang menjadi sasaran tahap pertama Sertifikasi Wajin Halal Oktober  (WHO) ini.

BACA JUGA:Viral! Sertifikasi Halal untuk Nama Produk 'Tuak', 'Beer', dan 'Wine', Ini Klarifikasinya

BACA JUGA:OJK Ungkap Nilai Perputaran Ekonomi Industri Halal Indonesia Capai Rp36 Triliun

Sementara itu, Ketua Satgas Halal Provinsi Jambi, Abdullah Saman, mengatakan

tim Satgas dan Pengawas Halal melakukan pengawasan ke beberapa titik lokasi restoran, rumah makan, resto hotel, swalayan, dan tempat penjualan daging di salah satu pasar tradisional sebagai titik lokasi pengawasan di kota Jambi.

"Pengawasan tersebut juga dilakukan serentak secara nasional se-Indonesia. Demikian pula, pengawasan serupa dilaksanakan oleh Satgas dan Pengawas Halal di 11 kabupaten/kota se-provinsi Jambi," akunya.

Dikatakannya, Tim Satgas dan Pengawas Halal mendatangi beberapa tempat usaha untuk memberikan imbauan mengenai kewajiban sertifikat halal yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha reguler. Hal itu dalam rangka menyukseskan program pemerintah Wajib Halal Oktober (WHO) 2024.

"Dengan penuh semangat dalam pelaksanaan tugas pelayanan masyarakat tersebut, tim Satgas dan Pengawas Halal turun langsung ke lapangan, guna mengimbau dan mendorong para pelaku usaha reguler segera melaksanakan kewajibannya dalam mendaftarkan sertifikat halal produk usahanya," katanya.

Diterangkannya, sesuai amanat Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada tahap pertama yaitu produk makanan dan minuman harus mulai menerapkan sertifikasi halal untuk produk dan jasanya, dimana setelah tanggal 17 Oktober 2024, maka semua produk makanan dan minuman, hewan sembelihan, termasuk bahan baku dan bahan tambahan pangan sudah harus bersetifikat halal. 

"Apabila belum, maka sanksi yang akan diberikan, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran," jelasnya.

Adapun Anggota DPR RI Komisi VIII Dapil Jambi Hasan Basri Agus (HBA) yang bermitra dengan Kemenag, menyoroti bahwa label halal bukan hanya sekadar sertifikat, tetapi juga merupakan faktor yang dapat meningkatkan daya saing produk di pasar, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

HBA menegaskan pentingnya percepatan proses sertifikasi halal dan kolaborasi semua pihak, termasuk kelompok disabilitas. 

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 21:23 WIB

Kualam Diduga Jadi Korban Malpraktik

Minggu 22 Dec 2024 - 21:23 WIB

Jangan Takut Melapor

Minggu 22 Dec 2024 - 21:19 WIB

Berandalan Bermotor Kembali Berulah