Masih Terkait Helen Cs, Polda Jambi Ungkap TPPU dari Hasil Penjualan Narkoba Rp12,7 Miliar

Rabu 13 Nov 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

"Ada barang yang diambil dari jaringan Helen dan Tikui yang telah diungkap Bareskrim Polri dan ada juga barang yang diambil dari Batam," tutupnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*)

Kategori :