"Ada barang yang diambil dari jaringan Helen dan Tikui yang telah diungkap Bareskrim Polri dan ada juga barang yang diambil dari Batam," tutupnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*)
Kategori :
Terkait
Rabu 13 Nov 2024 - 20:30 WIB
Masih Terkait Helen Cs, Polda Jambi Ungkap TPPU dari Hasil Penjualan Narkoba Rp12,7 Miliar
Rabu 06 Nov 2024 - 21:27 WIB
Demi Biaya Pernikahan, Pria di Kota Jambi Jadi Bandar Sabu
Kamis 31 Oct 2024 - 22:49 WIB
Ahli Sebut Kongkalikong Pembelian Emas Antam Berpotensi Terbukti
Selasa 15 Oct 2024 - 21:03 WIB
Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 2 kg Sabu
Kamis 10 Oct 2024 - 21:28 WIB
Helen 'Ratu Narkoba' Asal Jambi Ditangkap di Jakarta, 4 Kaki Tangannya Juga Ikut Diamankan
Terpopuler
Kamis 14 Nov 2024 - 22:15 WIB
YN yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswa SMP Ditetapkan Tersangkan dan Langsung Ditahan
Kamis 14 Nov 2024 - 22:31 WIB
Dokter Meluruskan Mitos Seputar Paru-paru Basah
Kamis 14 Nov 2024 - 11:18 WIB
Heboh, Oknum PNS di Jambi Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Pelajar SMP
Kamis 14 Nov 2024 - 20:33 WIB
Tak Boleh Kampanye, Steril dari Baleho dan Sticker Pilkada
Kamis 14 Nov 2024 - 23:07 WIB
Tutup Tiga Akun Media Sosial yang Promosikan Judi Online
Terkini
Kamis 14 Nov 2024 - 23:07 WIB
Ini Tips Agar Aman Berolahraga Saat Musim Hujan
Kamis 14 Nov 2024 - 23:07 WIB
Tutup Tiga Akun Media Sosial yang Promosikan Judi Online
Kamis 14 Nov 2024 - 22:40 WIB
Ada Dua Sebab Anak Muda Terjerumus Penyalahgunaan Narkoba
Kamis 14 Nov 2024 - 22:39 WIB
Dewan Panggil Dinas PUPR Terkait Jalan rigid Beton Rp 3.9 M Mulai Rusak
Kamis 14 Nov 2024 - 22:38 WIB