JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, menegaskan bahwa penangguhan gelar doktor yang diperoleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sepenuhnya merupakan kewenangan Rektor Universitas Indonesia (UI).
"Itu sepenuhnya kewenangan dari Rektor UI," kata Satryo, saat dimintai tanggapan mengenai persoalan tersebut setelah menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR RI yang digelar tertutup di Kompleks Parlemen Jakarta.
Satryo juga menekankan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tidak akan campur tangan dalam masalah ini, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak UI untuk menangani masalah internal kampus sesuai dengan norma dan kebijakan yang berlaku.
"Kami tidak akan mencampuri atau mengintervensi hal-hal seperti ini. Setiap rektor berhak untuk membenahi dan menyelesaikan masalah di kampusnya masing-masing," tambahnya.
Sebelumnya, pihak Universitas Indonesia (UI) mengumumkan penangguhan kelulusan studi doktoral yang dijalani oleh Bahlil Lahadalia. Hal ini tercatat dalam Nota Dinas Nomor ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang beredar, di mana UI meminta maaf kepada masyarakat terkait permasalahan yang menyangkut Bahlil, mahasiswa Program Doktoral (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
UI telah melakukan evaluasi mendalam terkait pelaksanaan Program Doktor di SKSG, sebagai bagian dari komitmennya untuk menjaga kualitas pendidikan dan integritas akademik. Evaluasi ini melibatkan Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar UI.
Tim ini melakukan audit investigatif yang mencakup berbagai aspek, mulai dari penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, syarat kelulusan, hingga pelaksanaan ujian. Selain itu, Dewan Guru Besar UI juga akan mengadakan sidang etik untuk menyelidiki potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan program doktor di SKSG.
Langkah ini diambil UI untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan akademik di universitas tersebut dilaksanakan dengan profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan, serta untuk menjaga kredibilitas dan reputasi institusi pendidikan. (*)