MUAROJAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terancam dipecat sebagai ASN. Hal ini karena kasus yang menderanya, yaitu kasus asusila.
Pelaku melakukan sodomi kepada bocah yang tinggal di kawasan Sengeti. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam persidangan di PN Sengeti.
Kepala BKD Kabupaten Muaro Jambi, Hasbullah menyebutkan jika pihaknya telah menyiapkan SK pemberhentian sementara. “Kita sudah menyiapkan SK pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan,” kata Hasbullah.
Saat ini kasusnya tengah berjalan di pengadilan negeri Sengeti. Terdakwa telah beberapa kali menjalani persidangan. Jika terbukti bersalah dan inkrah atau putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap dan dihukum diatas lima tahun, maka yang bersangkutan bisa di pecat. “Untuk pemecatan, tunggu hasil putusan dari pengadilan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Abun, seorang oknum ASN yang bertugas di salah satu instansi di Pemkab Muaro Jambi terancam hukuman pidana penjara. Ini setelah Dirinya melakukan aksi bejatnya yakni perbuatan sodomi terhadap seorang anak laki-laki berinisial D.
Kejadian tindak asusila Sodomi tersebut terjadi pada tanggal 24 Februari 2024 lalu. Saat ini, kasus tersebut sudah berada di meja hijau, di mana sidang itu sendiri digelar Pengadilan Negeri Sengeti, Rabu (30/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Penasehat hukum korban (D) Adrian Pasaribu usai mengikuti sidang kepada awak media mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban (D) dan temannya memancing di kebun milik terdakwa. Saat bersamaan terdakwa juga memancing disana.
Sedang enak memancing, tali pancing milik teman korban putus, dan temannya pun keluar membeli tali pancing tersebut. Mendapati suasana yang tinggal berdua ini, terdakwa Abun langsung mendekati Korban dan merayunya. Terdakwa pun langsung melancarkan aksinya dengan menyodomi korban hingga membuat Anus korban mengalami luka lecet dan trauma mendalam. "Setelah dirayu, Terdakwa ini membuka celana korban dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh atau menyodomi korban," terang Penasihat Hukum Korban Adrian Pasaribu.
Setelah kejadian itu, korban disuruh pulang oleh terdakwa. Korban pun langsung pulang dan memberitahukan kejadian yang menimpanya itu kepada kedua orang tuanya.
Mendengar cerita tak mengenakkan dari anaknya tersebut, kedua orang tua korban langsung memeriksa anaknya dan didapati anus anaknya mengalami lecet, memar dan bernanah. "Dan pada saat diperiksa oleh orang tua nya, saat itu juga ada didalam anus korban itu ada sperma dan anus dari korban tersebut mengeluarkan nanah," ujar Pasaribu.
Penasihat hukum korban, Adrian Pasaribu juga mengatakan dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, Rabu 30 Oktober 2024, dihadapan hakim terdakwa mengakui perbuatannya. "Dalam sidang yang digelar tadi, terdakwa tidak membantah dan mengakui perbuatannya kepada hakim," ujarnya.
Lebih lanjut Adrian Pasaribu, menyampaikan kedua orangtua korban bahkan termasuk neneknya meminta agar terdakwa diancam hukuman yang seberat-beratnya mengingat terdakwa merupakan pegawai PNS di salah satu instansi di Muarojambi. (*)