JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan DPRD Provinsi Jambi menjadi Perda. Pengesahan itu dilakukan setelah 9 fraksi di DPRD Jambi menyampaikan pendapat akhir fraksi dan menyetujuinya. Ditandai dengan penandatanganan naskah berita acara antara pimpinan DPRD Jambi dan Pjs Gubernur Jambi, Selasa (20/11).
Rapat paripurna pengesahan Ranperda KTR itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, diikuti Anggota DPRD Provinsi Jambi dan dihadiri Pjs Gubernur dan Kepala OPD lingkup pemerintah provinsi Jambi.
Waka DPRD Jambi menandatangani naskah berita acara pengesahan Ranperda KTR.--
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Jambi yang membidangi kesehatan.
Sebelum disahkan, terlebih dahulu dilakukan penyempaian laporan Pansus. Kemudian laporan akhir fraksi-fraksi.
BACA JUGA:Belum Masukkan PI Jadi Potensi Pendapatan pada Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD 2025
BACA JUGA:DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Laporan Banggar Ranperda Perubahan APBD 2024
Pjs Gubernur Jambi menandatangani naskah berita acara pengesahan Ranperda KTR.--
Ketua DPRD Jambi M.Hafiz Fattah mengatakan, semua proses sudah dijalankan, sembilan fraksi di DPRD Jambi sudah menyetujui.
"Setelah Perda ini jadi, payung hukum jadi, tinggal masalah teknisnya kita jalankan dan kita perhatikan, OPD terkait, harus menyediakan tempat-tempat untuk smooking area, ini harapan kita," tegasnya.
Laporan Pansus disampaikan Rendra. Pansus memberikan beberapa rekomendasi terkait Ranperda tersebut. Diantaranya, Pemerintah Provinsi Jambi harus memfasilitasi segala hal yang diperlukan dalam pemberlakuan Perda KTR agar berjalan dengan maksimal.
Pemerintah juga harus berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan Perda untuk memastikan tercapainya tujuan yang diharapkan.
Anggota DPRD yang mengikuti paripurna pengesahan Ranperda KTR.--
"Pemerintah Provinsi Jambi juga wajib mengimplementasikan KTR, melakukan pengawasan, lalu bekerjasama dengan beberapa OPD seperti Dinas Pendidikan, Kemenag, dan Dinas Pariwisata untuk mengawasi tempat wisata serta Kepala Dinas masing-masing OPD untuk membentuk Satgas KTR di masing-masing wilayah kerja," tegasnya.
Tak hanya itu, Penyediaan kawasan merokok di KTR perlu diatur dengan ketentuan yang jelas dan pengawasan yang ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan merokok dan melindungi kesehatan masyarakat.