Kemenperin Tegaskan Barang Dagang Wajib Penuhi SNI

Rabu 20 Nov 2024 - 20:40 WIB
Editor : Jurnal

JAKARTA-Ketua Tim Penerapan dan Pemberlakuan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Indonesia, Sutarto, menegaskan seluruh barang yang diperdagangkan, baik secara konvensional maupun daring, wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

 "Penerapan SNI menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas dan keamanan produk di Indonesia. Kami bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan bahwa barang yang dijual di marketplace telah sesuai regulasi. Ini penting untuk menciptakan keadilan dan perlindungan bagi konsumen," ujar Sutarto dalam acara diskusi di Indonesia Quality & Safety Forum (IQSF) 2024 di Jakarta Barat, Rabu.

Namun, penerapan SNI masih menghadapi tantangan, terutama di sektor perdagangan elektronik (e-commerce). Produk-produk seperti pakaian bayi dan mainan anak sering ditemukan tidak memenuhi standar, sehingga memerlukan pengawasan lebih ketat.

Dalam kesempatan yang sama, direktur marketing perusahaan penyedia jasa pengujian dan sertifikasi produk SNI, PT Qualis Indonesia Erwin Rinaldi mengungkapkan bahwa keberadaan produk ilegal yang tidak sesuai SNI kerap merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.

"Mereka yang telah memenuhi SNI merasa dirugikan karena produk ilegal tetap bebas beredar di pasaran," katanya.

Ia juga menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas untuk mengatasi masalah ini.

Sutarto menambahkan bahwa Pusat Pengawasan Standar di bawah Kementerian Perindustrian akan terus melakukan inspeksi ke pabrik dan pasar untuk memastikan kepatuhan terhadap SNI.

Selain itu, kerja sama lintas sektor dengan Kementerian Perdagangan dan pelaku usaha diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap produk di marketplace.

Adapun sanksi bagi pelanggaran SNI telah diatur dalam undang-undang, mencakup pidana, denda, hingga pencabutan izin usaha. Dengan penegakan hukum yang lebih tegas, kolaborasi antar-pemangku kepentingan, dan edukasi bagi pelaku e-commerce, penerapan SNI diharapkan berjalan lebih optimal. Langkah ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan adil. (ant)

Kategori :

Terkait

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai