Yanto juga menambahkan bahwa LPPDK wajib disampaikan karena laporan tersebut akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) selama 15 hari setelah KPU menerima laporan.
Audit ini bertujuan untuk memverifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang.
“Laporan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye,” pungkasnya. (*)
Tags : #transparansi pilkada
#pilkada 2024
#peraturan pilkada
#paslon terpilih
#lppdk
#kpu jambi
#kampanye
#dana kampanye
#audit dana kampanye
Kategori :
Terkait
Rabu 20 Nov 2024 - 21:10 WIB
Paslon Terpilih Bisa Batal Ditetapkan Jika Tidak Sampaikan LPPDK Pilkada 2024
Rabu 20 Nov 2024 - 20:30 WIB
Menkomdigi Ajak Jurnalis Ambil Peran Perangi Judi Online
Selasa 19 Nov 2024 - 20:29 WIB
8 TPS Kota Jambi Katagori Rawan, Ini Faktor Penyebabnya
Senin 18 Nov 2024 - 21:39 WIB
JADI Tempuh Jalur Hukum Paska Kerusakan pada Debat Calon Bupati Bungo
Senin 18 Nov 2024 - 20:50 WIB
Disdukcapil Sarolangun Kejar Target Perekaman Pemilih Pemula
Terpopuler
Rabu 20 Nov 2024 - 22:11 WIB
Berikan Kebebasan bagi Ibu untuk Memilih Posisi saat Persalinan
Rabu 20 Nov 2024 - 22:49 WIB
Balita Rentan Terinfeksi saat Pancaroba Karena Aktivitas
Rabu 20 Nov 2024 - 22:39 WIB
Mencegah Gejala Migrain Muncul saat Bekerja
Rabu 20 Nov 2024 - 23:45 WIB
Kemenag Siapkan Siswa Madrasah Hadapi Risiko Bencana Megathrust
Rabu 20 Nov 2024 - 22:05 WIB
Mengonsumsi Kedelai Dapat Menyehatkan Kulit dan Kurangi Garis Halus
Terkini
Kamis 21 Nov 2024 - 18:24 WIB
Terkendala Penyelesaian Konflik Warga
Kamis 21 Nov 2024 - 18:19 WIB
Seleksi 18 Petugas Haji
Kamis 21 Nov 2024 - 18:05 WIB
Mencicipi Ragam Teh Otentik di Siangming Tea House
Kamis 21 Nov 2024 - 17:29 WIB
Motor Listrik Dapat Mengurangi Pengeluaran Hingga Rp11 Juta per Tahun, Ini Rinciannya
Kamis 21 Nov 2024 - 17:18 WIB