Paslon Terpilih Bisa Batal Ditetapkan Jika Tidak Sampaikan LPPDK Pilkada 2024

Rabu 20 Nov 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Muhammad Akta

Yanto juga menambahkan bahwa LPPDK wajib disampaikan karena laporan tersebut akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) selama 15 hari setelah KPU menerima laporan.

Audit ini bertujuan untuk memverifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang.

“Laporan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye,” pungkasnya. (*)

Kategori :