
Yanto juga menambahkan bahwa LPPDK wajib disampaikan karena laporan tersebut akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) selama 15 hari setelah KPU menerima laporan.
Audit ini bertujuan untuk memverifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang.
“Laporan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye,” pungkasnya. (*)
Tags : #transparansi pilkada
#pilkada 2024
#peraturan pilkada
#paslon terpilih
#lppdk
#kpu jambi
#kampanye
#dana kampanye
#audit dana kampanye
Kategori :
Terkait
Selasa 11 Mar 2025 - 17:27 WIB
KPU Bungo Gunakan Anggaran 1,5 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Senin 10 Mar 2025 - 17:28 WIB
Ganti penyelenggara yang Diberhentikan DKPP
Senin 10 Mar 2025 - 17:26 WIB
Pasaman dan Boven Digoel Kekurangan Anggaran PSU
Minggu 09 Mar 2025 - 17:14 WIB
DKPP Periksa BAWASLU Konawe Utara
Kamis 06 Mar 2025 - 17:35 WIB
Anggaran PSU Pilgub Disepakati Rp 189 Miliar
Terpopuler
Kamis 13 Mar 2025 - 04:06 WIB
Kapolda, Wakapolda dan Sejumlah Pejabat Polda Jambi Dimutasi, Ini Daftarnya
Kamis 13 Mar 2025 - 16:55 WIB
Daihatsu Peduli Customer
Kamis 13 Mar 2025 - 17:13 WIB
Irjen Krisno Jabat Kapolda Jambi
Kamis 13 Mar 2025 - 13:48 WIB
Kemdiktisaintek dan Perpusnas Kolaborasi untuk Tingkatkan Akses Pengetahuan Akademik di Indonesia
Kamis 13 Mar 2025 - 14:49 WIB
Arsenal Menang Agregat 9-3 Atas PSV
Terkini
Kamis 13 Mar 2025 - 22:15 WIB
Pemkab Tanjabbar dan PetroChina Gelar Bukber, Berikan Bingkisan dan Santunan untuk Anak Yatim dan Dhuafa
Kamis 13 Mar 2025 - 22:11 WIB
Genangan Air di Kuala Tungkal Diatasi Setelah Hujan Deras
Kamis 13 Mar 2025 - 21:56 WIB
Evaluasi Kinerja PPK Rimbo Tengah Jelang PSU Pilkada Bungo
Kamis 13 Mar 2025 - 21:54 WIB
Edarkan Sabu, Rio dan Bimbi Ditangkap
Kamis 13 Mar 2025 - 21:53 WIB