JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengingatkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk segera mempersiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), karena jika tidak disampaikan, pasangan calon dapat dikenai sanksi berupa pembatalan penetapan sebagai calon terpilih pada Pilkada 2024.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yanto, menyampaikan hal tersebut pada Rabu (20/11).
“Jika LPPDK tidak disampaikan, sanksinya adalah tidak ditetapkannya pasangan calon sebagai terpilih,” ujarnya.
Sebelum sanksi diberikan, kata Yanto, pihak KPU akan mengeluarkan peringatan tertulis untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan LPPDK satu hari setelah batas waktu yang ditentukan.
BACA JUGA:Laporan LPPDK Tak Jujur Bisa Dipidana
BACA JUGA:Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Rahman-Guntur di GOR Kotabaru Jambi
“Namun, kami akan memberikan peringatan tertulis terlebih dahulu,” tambahnya.
Untuk memastikan pasangan calon menyampaikan LPPDK, KPU Provinsi Jambi telah mengundang liaison officer (LO) dari pasangan Romi Hariyanto-Sudirman dan Al Haris-Abdullah Sani untuk mengikuti rapat koordinasi (Rakor).
“Kami sudah mengundang mereka untuk memberikan pemahaman mengenai pelaporan LPPDK agar dapat disampaikan tepat waktu,” kata Yanto.
LPPDK harus disampaikan oleh pasangan calon pada 24 November 2024, setelah tahapan kampanye berakhir.
Laporan ini harus diajukan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2024.
“Penyampaian LPPDK akan kami cermati kelengkapan dokumen dan informasi yang disampaikan melalui Sikadeka,” ujarnya.
BACA JUGA:Aktivitas Kampanye Cagub dan Cawagub Jambi, Romi Kunjungi Bungo dan Haris Garap Sungai Penuh
BACA JUGA:Bawaslu Bubarkan Kampanye Antos-Lendra karena Tak Kantongi STTP
Setelah pencermatan, status penyampaian LPPDK akan ditetapkan. Jika ada dokumen yang kurang, pasangan calon diberi waktu satu hari untuk melengkapi.