Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi

Sabtu 23 Nov 2024 - 16:29 WIB
Editor : Adriansyah

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.COKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada Polda Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengusut tuntas kasus penembakan yang melibatkan oknum perwira polisi yang menewaskan rekannya di Polres Solok Selatan. 

Peristiwa tragis ini melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11) sekitar pukul 00.43 WIB.

Kapolri menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari Kapolda Sumbar dan meminta untuk mendalami motif penembakan tersebut. 

"Saya minta untuk mendalami motifnya. Namun yang jelas, saya sudah perintahkan agar kasus itu diproses tuntas," ujar Jenderal Pol Listyo Sigit dalam rapat tingkat menteri di Gedung Kementerian PMK, Jakarta.

BACA JUGA:Komjen Pol Ahmad Dofiri Resmi Wakapolri

BACA JUGA:Insiden Penembakan, Trump Aman

Kapolri menegaskan agar tindakan tegas diambil terhadap oknum pelaku, baik dari segi etik maupun pidana. "Apalagi jika motifnya berkaitan dengan hal-hal yang dapat mencederai institusi. Saya minta siapa pun, apa pun pangkatnya, tindak tegas. Jangan usah ragu-ragu," tegasnya.

Terkait hal ini, Mabes Polri telah menurunkan Divisi Propam untuk memberikan asistensi dalam penyidikan. Kapolri memastikan bahwa peristiwa ini bukan merupakan konflik internal dan akan diproses dengan prosedur yang transparan.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono juga telah menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus ini lebih lanjut dan meminta masyarakat untuk bersabar, karena belum bisa memberikan informasi yang lengkap terkait kejadian tersebut. 

"Dalam minggu ini atau setidaknya dalam 7 hari ke depan, akan kami proses. Saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri," ujar Irjen Pol Suharyono.

Hasil visum sementara menunjukkan bahwa korban, AKP Ryanto, ditembak dua kali di bagian pelipis dan pipi yang tembus hingga tengkuk, yang diduga dilakukan dari jarak dekat. Pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas, termasuk memroses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum pelaku. (ant)

Kategori :