JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin di dua lokasi berbeda. Keduanya ditangkap pada Jumat 8 November 2024 lalu.
Penangkapan bermula saat Tim mendapatkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa di kawasan Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin. Berbekal informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengatur pertemuan dengan tersangka melalui skema undercover buy.
Rencana tersebut dilakukan di dekat Jembatan Desa Nilo Dingin. Dan sekira pukul 16.30 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang remaja berinisial HS (18).
Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan mengatakan, saat bertemu, pelaku HS membawa satu paket ganja yang dibungkus kertas. Ketika itu pelaku langsung diamankan polisi. "Tidak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah tubuh dan barang-barang pelaku, ditemukan barang bukti tambahan," ujarnya, Jumat (22/11) kemarin .
BACA JUGA:Ditresnarkoba Amankan Sabu 4,9 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi
BACA JUGA:Masih Terkait Helen Cs, Polda Jambi Ungkap TPPU dari Hasil Penjualan Narkoba Rp12,7 Miliar
Barang bukti tambahan itu berupa plastik hitam berisi ganja seberat 240 gram, satu bilah pisau, 2 unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha R15 serta uang tunai senilai Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan ganja. Selang beberapa jam setelah penangkapan pelaku HS, tim berhasil memperoleh informasi baru. Pelaku HS mengungkap adanya penyimpanan ganja dalam jumlah lebih besar di Desa Sungai Lalang, yang lokasinya tak jauh dari lokasi pertama. "Menggunakan informasi yang ada, Tim segera melakukan pergerakan menuju desa tersebut dan mengadakan patroli di sekitar area yang dicurigai," kata Simsal.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tim melihat seorang pria berinisial FF (40) sedang memperbaiki sepeda motor di sebuah bengkel di Desa Sungai Lalang. Saat tim menghampiri dan melakukan interogasi, pelaku FF mengakui bahwa dirinya menyimpan ganja di rumahnya.
Dengan disaksikan oleh warga setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah FF dan berhasil menemukan ganja seberat 1,3 kilogram yang disembunyikan di lemari dan di bawah kasurnya. "Kami sangat menghargai peran masyarakat yang turut aktif memberikan informasi. Setiap pengungkapan kasus seperti ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkoba," ungkap Simsal.
"Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba," tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku tengah ditahan di Mapolres Merangin untuk diproses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
\Pelaku HS akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2), serta ancaman tambahan di bawah pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Sementara itu, pelaku FF akan menghadapi pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) atas kepemilikan ganja dalam jumlah besar. (*)