Disnakertrans Sarolangun Tunggu Regulasi untuk Tentukan UMK 2025

Minggu 24 Nov 2024 - 19:21 WIB
Reporter : Hadinata Damanik
Editor : Muhammad Akta

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO–Hingga akhir November 2024, Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) belum memulai pembahasan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sarolangun untuk tahun 2025.

Kepala Disnakertrans Sarolangun, Deshendri, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi terbaru dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jambi mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2025.

BACA JUGA:Penetapan UMP Bergeser Desember, Menunggu Aturan dari Kemenaker

BACA JUGA:Lewat Sumpah Setia Pejuang Rakyat, Romi-Sudirman Kukuhkan Tim Pemenangan

“Sampai saat ini belum ada pembahasan, karena kita juga menunggu penetapan upah minimum dari provinsi. Setelah itu baru kabupaten bisa menentukan UMK,” ujar Deshendri.

Menurutnya, pembahasan UMK Sarolangun 2025 kemungkinan akan dilakukan pada awal Desember 2024, setelah adanya keputusan terkait UMP dan persentase kenaikan dari tingkat provinsi.

Sebagai informasi, UMK Sarolangun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.069.498, naik dibandingkan UMK Sarolangun 2023 yang sebesar Rp2.969.069.

BACA JUGA:Buntut Tahanan Meninggal di Sel, Kantor Polsek Kumpeh Diserang Warga

BACA JUGA:Bandara Sultan Thaha Jambi Catat 641.713 Penumpang hingga Agustus 2024

Keputusan UMK 2025 diharapkan tetap memberikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. (*)

Kategori :