"Foto itu dibilangnya foto sudah lama di upload ulang, nama orang dari luar. Karena ada terkait mungkin permasalahan pribadi mereka di luar sama pihak yang merasa tidak senang," katanya.
Lanjut Yunus warga binaan Lapas Kelas IIA Jambi tersebut terjerat kasus narkoba, dan dipidana kurang selama 5 tahun.
"Saat ini, warga binaan itu menjalani masa hukuman 2 tahun, dan mau memasuki tahun ke 3," katanya.
Atas perbuatannya, hak-hak warga binaan itu akan dicabut seperti hak dikunjungi dan hak remisi untuk tahun berjalan ini.
"Artinya, remisinya itu dicabut. Hak- haknya yang harusnya bisa nanti dapat integrasi dia ya tidak didapat untuk tahun berjalan ini, sampai dia berkelakuan baik," ungkapnya. (raf)
Kategori :