Bakal Dibentuk BP3MI di Jambi
JAMBI - Provinsi Jambi merupakan salah satu Provinsi yang belum memiliki Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Adapun lembaga ini berada di bawah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pembentukan instansi ini di daerah penting untuk mempercepat layanan dan menuntut solusi pekerja migran Jambi.
Pembentukan instansi ini di Jambi disampaikan Gubernur Jambi Al Haris beberapa waktu lalu.
“Kita akan membentuk BP3MI dalam rangka untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja di Jambi tentunya, selama ini mereka di Dumai kantornya dan sesegera mungkin akan kita bawa ke Jambi kantornya," ucap Haris.
Menurutnya, semua pahlawan devisa perlu mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang istimewa.
"Dengan tujuan agar para pekerja imigran Indonesia semua label dilindungi oleh bangsa dan negara,” sambungnya.
Pembentukan ini juga diakui oleh Sekretaris Utama BP2MI Rinardi.
Ia menegaskan komitmen BP2MI untuk membangun kantor BP3MI di Kota Jambi untuk meningkatkan pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia.
"Doakan bahwa rencana BP2MI untuk membangun kantor BP3MI di Kota Jambi di tahun 2024 akan dapat berjalan sesuai rencana sehingga para Pekerja Migran Indonesia di Kota Jambi tidak jauh-jauh lagi untuk mendaftar menjadi PMI," ujarnya.
Rinardi menyampaikan tentang pentingnya berangkat secara prosedural untuk menghindari terjadinya masalah.
“Banyak peluang kerja di luar negeri saat ini. Di Jerman saja, pekerja migran diberikan gaji minimal 30 juta rupiah dan diizinkan tinggal dan mempunyai hak sama dengan warga Jerman asli. Bagaimana hal ini tidak menggiurkan?, Belum lagi jika kita berbicara negara-negara penempatan lainnya seperti Jepang dan Korea Selatan," ujarnya
Sehingga, lanjut Rinardi, untuk berangkat ke luar negeri, harus siapkan kompetensi dan mental serta berangkatlah sesuai prosedur.
"Karena bilamana nantinya terjadi masalah di negara tujuan, BP2MI bisa memfasilitasi proses pemulangan Pekerja Migran Indonesia sampai ke tempat tujuan, namun jika PMI berangkat secara nonprosedural (ilegal) akan susah dalam proses pemulangannya,” pungkasnya. (aba)