JAMBI - Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil meringkus dua orang pelaku pencuri Outdoor AC di Jalan Fatmawati, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Kedua pelaku yakni, Frengky (31) dan Aidil Putra (32) warga Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Petugas Kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku pencuri Outdoor AC ini pada Minggu 24 November 2024 kemarin dan kini mereka harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Jambi Timur.
Para pelaku melancarkan aksinya pada Senin, 15 Juli 2024 lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Akibatnya, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pada akhirnya para pencuri Outdoor AC ini berhasil diamankan.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo menjelaskan, saat itu pelaku Frengky mengajak pelaku Aidil untuk melancarkan aksi kejahatannya tersebut. Setelah itu mereka berdua menuju ke lokasi dengan berboncengan sepeda motor. "Saat tiba di lokasi tersangka Frengky turun dari motor, sementara tersangka satu lagi menunggu di sepeda motor untuk melihat situasi," jelasnya.
Kemudian, pelaku Frengky mengambil kayu untuk menutupi kamera CCTV dengan menggunakan plastik hitam. Selanjutnya kedua pelaku mengambil tangga dari pos kamling yang tidak jauh dari lokasi. "Tersangka Frengky ini lalu menaiki tangga dan membuka semua baut Outdoor AC yang terpasang di dinding perusahaan tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, kedua pelaku menurunkan Outdoor AC tersebut dan langsung dibawa ke tempat penampungan besi tua yang berada di daerah Broni, Kota Jambi. "Outdoor AC ini dijual oleh kedua tersangka seharga Rp 170 ribu," katanya.
Kemudian, uang dari hasil pencuriannya tersebut dipergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. "Iya, hasilnya digunakan untuk membeli sabu seharga Rp 70 ribu dan sisanya dibagi dua," ungkapnya.
Ditambahkan Edi, bahwa hasil dari penyidikan yang dilakukan ternyata kedua tersangka telah melakukan pencurian loteng besi jalan dan besi plat lantai yang berada di kawasan Ancol (Gentala Arasy). "Berdasarkan informasi dari masyarakat kedua tersangka ini sudah meresahkan, sehingga kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan dan penahanan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)