JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI saat ini tengah melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi terkait dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024.
Data tersebut diperoleh Bawaslu hingga hari Rabu, 27 November 2024, pukul 16.00 WIB.
Apabila kajian awal menunjukkan bahwa dugaan tersebut memenuhi persyaratan formil dan material, Bawaslu akan melanjutkan kajian hukum dalam jangka waktu lima hari kalender.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi melanggar Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada), yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang terbukti memberi atau menerima uang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih.
"Jika terbukti, baik pemberi maupun penerima dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar," ujar Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran terbagi menjadi dua kategori: pembagian uang dan potensi pembagian uang.
Sebagian besar dugaan terjadi selama masa tenang, dan sejumlah kecil terjadi pada saat pemungutan suara.
Tercatat, terdapat 71 dugaan pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang yang terjadi pada masa tenang. Sementara, pada saat pemungutan suara, ditemukan delapan dugaan pembagian uang dan satu dugaan potensi pembagian uang.
Dugaan pembagian uang pada masa tenang terjadi di berbagai provinsi, termasuk Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Utara,
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Banten, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.
Sementara, dugaan potensi pembagian uang selama masa tenang ditemukan di Papua Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Jawa Timur, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Riau, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Tengah.
Adapun dugaan pembagian uang pada tahapan pemungutan suara muncul di lima provinsi, yakni Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sumatera Selatan, DIY, dan Kalimantan Selatan.
Dugaan potensi pembagian uang pada hari pemungutan suara terjadi di Jawa Barat. (*)