Sofyan Ali Cs Dieksekusi KPK

Kamis 09 Nov 2023 - 19:19 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

JAMBI – Enam orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang merupakan terpidana kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 dieksekusi Tim Jaksa Eksekutor KPK pada Kamis (19/10) lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (23/10).
Keenam terpidana tersebut yakni Syopian, Suprianto, Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin dan Sofyan Ali. Mereka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan.
“Tim Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Syopian dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Jambi,” ungkap Ali.
Dalam amar putusan majelis hakim, para terpidana diharuskan membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta.
Sedangkan untuk terpidana Muntalia dan Sainuddin diberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 200 juta.
Para terpidana juga dicabut hak pilihnya dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, enam orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi.
Keenam terdakwa yang merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 tersebut yakni Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Sopian. Diketahui, terdakwa Sofyan Ali merupakan Anggota DPR RI Dapil Jambi dari Fraksi PKB.

Perbuatan para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terima suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Sebagai penyelenggara negara para terdakwa dilarang menerima suap atau janji yang berkaitan dengam jabatannya.
Ketua Majelis Hakim, Budi Chandra, saat membacakan amar putusan menegaskan bahwa 5 dari 6 terdakwa tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Dalam putusannya para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

 

 

 

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukannya fakta yang dapat menghapus atau pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan para terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sofyan Ali, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Sopian selama 4 tahun penjara,” katanya, Selasa (26/9).
Sementara untuk terdakwa Sainuddin dijatuhi hukuman lebih berat, yakni selama 4 tahun 3 bulan penjara.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Sainuddin yakni karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Para terdakwa tersebut dijatuhi hukuman pidana tambahan yakni pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun, terhitung sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. (raf)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai