Amnesti Gaungkan Pesan Global Guna Hentikan Genosida Gaza

Jumat 06 Dec 2024 - 19:00 WIB
Editor : Adriansyah

GAZA CITY, JAMBIEKSPRES.CO-Kelompok perjuangan Palestina, Hamas, memuji laporan Amnesti Internasional yang menuduh Israel telah melakukan genosida di Jalur Gaza, menyebutnya sebagai pesan mendesak untuk menghentikan pertumpahan darah di wilayah tersebut.

"Laporan Amnesti adalah pesan kepada komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengambil tindakan guna menghentikan genosida yang sedang berlangsung," kata Hamas dalam sebuah pernyataan pada Kamis (5/12).

Hamas menekankan pentingnya mengakhiri "kelumpuhan memalukan yang memungkinkan entitas liar ini (Israel) melakukan kejahatan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap rakyat Palestina di Gaza."

Dalam laporannya, Amnesti menyatakan telah menemukan "dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Israel telah dan terus melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza."

BACA JUGA:Prancis Ditahan Imbang Israel

BACA JUGA:70 Persen Korban Jiwa di Gaza Wanita dan Anak-anak

"Laporan itu juga mengacu pada keterlibatan AS dan negara-negara lain dalam genosida di Gaza, yang menuntut peninjauan segera terhadap kebijakan mereka yang bias terhadap Israel, yang melanggar hukum internasional dan norma-norma kemanusiaan," ujar Hamas.

Hamas menyerukan negara-negara tersebut untuk "menghentikan pasokan senjata kepada tentara Israel yang membunuh perempuan dan anak-anak sipil yang tak bersalah."

Hamas juga meminta Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) "mempercepat prosedur untuk melindungi warga sipil, menghentikan genosida, dan mengadili para pemimpin pendudukan Israel atas kejahatan terhadap kemanusiaan."

Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan Hamas pada Oktober 2023, yang menewaskan hampir 44.600 orang, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 105.700 lainnya.

Memasuki tahun kedua, genosida di Gaza semakin menuai kecaman internasional.

Berbagai tokoh dan institusi mengecam serangan itu serta blokade bantuan kemanusiaan yang dianggap sebagai upaya sistematis untuk memusnahkan penduduk Palestina.

Bulan lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi gugatan genosida di ICJ terkait perang mematikan yang dilancarkan di Gaza. (ant)

Kategori :