Dokumen Rencana Reklamasi Rampung 2025, Syarat Sebelum Dimulainya Pertambangan Rakyat Jambi

Senin 09 Dec 2024 - 19:55 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Persiapan pertambangan rakyat terus dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi. Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi akan disusun terlebih dahulu dokumen reklamasi dan pasca tambang pada tahun 2025 mendatang. 

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Tandri Adinegara, menyatakan proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tengah berprogres. Saat ini pihaknya menunggu dokumen rencana reklamasi dan rencana pasca tambang, yang dianggarkan Pemprov dan DPRD pada 2025.

"(Data) Dokumen ini baru dianggarkan Pemprov dan DPRD pada tahun 2025, setelah dokumen itu selesai baru bisa dilakukan proses pelelangan atau pemberian IPR," sebut Tandri kepada Jambi Ekspres (9/12).

Tandri menjelaskan, dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang wajib dibuat pemerintah. Sebagai dasar pelaksanaan IPR yang tahap awal akan dilakukan tambang rakyat emas di Merangin. Namun, untuk nilai anggaran pembuatan dokumen wajib ini belum dirincikannya.

BACA JUGA:4 Blok, 358 Hektar Izin Pertambangan Rakyat di Merangin

BACA JUGA:Pertambangan Rakyat Segera Diimplementasikan

Dikatakan Tandri, rencanaya, untuk dokumen yang dibuat itu pada 4 blok yang ditetapkan awal sebelumnya sebagai pilot projek (percontohan) yakni di Kabupaten Merangin yang telah siap secara kajian awal. Yakni seperti pada Kecamatan Tiang Pumpung, Siau. Dimana 1 lokasi (blok) ukurannya tak sama tetapi mendekati 100 hektar. 

"Untuk lokasi ini yang lagi dihitung perolehan per orangan 5 hektar, kemudian untuk pengelolaan oleh koperasi 10 hektar. Nanti seandainya, dikelola koperasi ada 10 pengelola dalam 1 blok (100 hektar). Koperasi ini sebagai badan usaha yang melakukan eksplorasi IPR," jelas Tandri.

Lanjut Tandri, pihaknya tak mematok berapa IPR yang ditetapkan. Namun, menyesuaikan dengan pengajuan yang diajukan koperasi atau perorangan nantinya.  

Dari penyusunan persiapan WPR sebelumnya, Ia mengakui kabupaten Merangin sebagai daerah percontohan di Indonesia. Yakni untuk jenis Pertambangan rakyat emas.

Terdapat 4 blok di Dua Kecamatan Tiang Pumpung sama dan Kecamatan iau. Rinciannya, yakni untuk beberapa desa seperti Sekancing, kemudian Rantau Bidaro, Rantau Panjang, dan Pulau Ramang.

Menurut Tandri, luasan 4 blok itu sekitar 358 hektar. Jumlah itu merupakan dari usulan Pemprov 117 blok yang diajukan atau seluas 7 ribu-an Hektar.

Mengapa dipilih Merangin?, kata Tandri, hal itu karena telah melalui pembahasan teknis dinas terkait di Pemprov, yakni, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, PUPR dan ESDM.

"Karena prosesnya di lokasi  yang ditunjuk pada 2 kecamatan itu lokasi WPR yang direncanakan jauh dari kawasan hutan, sehingga mudah untuk dilakukan pemantauan seandainya melewati (aturan/batasan yang ditetapkan). Juga secara teknis kita lihat akses jalan yang sudah bisa mudah menuju lokasi," ungkap Tandri.

Sebelumnya, dari rapat Kementerian ESDM di Jambi pertengahan tahun lalu, instansi pusat itu menyebut Pertambangan rakyat direncanakan sudah mulai diimplementasikan di Jambi pada tahun 2024 ini. Tepatnya, diharapkan akhir tahun ini pertambangan rakyat jenis emas bisa terealisasi di Merangin. Namun ada yang harus dipenuhi Pemprov sebelum eksekusi, yakni terkait izin pasca tambang dan reklamasi.(*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai