Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru Bermodus Bayar Utang

Jumat 13 Dec 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

 

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Modus yang digunakan adalah menagih pembayaran utang dari pejabat dan kas Pemerintah Kota Pekanbaru dengan cara yang tidak sesuai.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa Risnandar diduga menciptakan kesan bahwa pegawai negeri dan kas umum memiliki utang kepadanya.

Padahal, penyelidikan mengungkapkan bahwa tidak ada utang yang sebenarnya terkait dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru di 2024.

"Penyidik menemukan bahwa para pejabat dan kas Pemerintah Kota Pekanbaru tidak berutang kepadanya, dan ini jelas bukan utang yang berhubungan dengan pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penangkapan dan Uang Rp6,8 Miliar Disita

Pada 2 Desember 2024, dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap Risnandar Mahiwa bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila. Dari OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp6,8 miliar sebagai barang bukti.

Rincian penyitaan uang dalam operasi ini adalah sebagai berikut:

  • Rp1 miliar disita dari Novin Karmila di Pekanbaru.
  • Rp1,39 miliar disita dari Risnandar di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru.
  • Rp2 miliar disita dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
  • Rp830 juta disita dari Indra Pomi Nasution di rumahnya di Pekanbaru.

Selain itu, KPK juga menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, dan menyita Rp375,4 juta dari rekeningnya.

Selanjutnya, Rp1 miliar disita dari kakak Novin, Fachrul Chacha, dan Rp100 juta diambil dari rumah dinas Pj Wali Kota.

Penyelidikan Berlanjut, 21 Lokasi Digeledah

Terbaru, pada Jumat (13/12), KPK mengungkap hasil penggeledahan di 21 lokasi yang mencakup rumah pribadi dan kantor di Pekanbaru, Jakarta Selatan, dan Depok. Tim penyidik berhasil menyita:

  • Rp1,5 miliar.
  • 60 perhiasan.
  • Berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

KPK akan memanggil sejumlah saksi untuk mengkonfirmasi barang bukti dan memahami lebih lanjut terkait alur korupsi ini.

Tessa juga mengimbau semua pihak yang dipanggil untuk kooperatif dan memberikan keterangan yang benar dalam penyidikan ini.

"Kami mengimbau agar semua pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan agar bersikap kooperatif," ujar Tessa.

Kasus ini semakin mempertegas upaya KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat dan penyalahgunaan anggaran pemerintah. (*)

Kategori :