Petugas Gagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono saat melakukan konferensi pers di Kantor Satwas PSDKP Pesawaran Lampung. --
LAMPUNG, JAMBIEKSPRES.CO- Petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 52 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal di Provinsi Lampung.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, di Lampung, mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan pengiriman ilegal benih lobster di wilayah Lampung.
"Penangkapannya terjadi pada Senin, 9 Desember 2024 di wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat Lampung," ujarnya.
Menurutnya, BBL yang diselundupkan tersebut ditujukan untuk berakhir di Vietnam, yang dikenal memiliki permintaan besar terhadap benih lobster untuk dibudidayakan.
"Tim Buser Ditjen PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan BBL dengan jumlah sekitar 52.200 ekor, dengan perkiraan nilai Rp7,8 miliar," katanya.
Ia menjelaskan dari kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat dengan nomor polisi BE 1951 XB yang memuat 10 boks BBL berisi 43 ribu ekor jenis pasir, 7.000 ekor jenis mutiara, dan 2.200 ekor jenis jarong, beserta dua orang kurir berinisial AP dan MAD.
"Modusnya, BBL berasal dari salah satu gudang pengepulan BBL di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Terduga pelaku menggunakan jalur darat dari Bengkunat menuju Krui, kemudian langsung ke Jambi sebelum diselundupkan melalui jalur laut ke negara lain," ujar dia.
Ia menambahkan bahwa penggagalan penyelundupan ini merupakan implementasi Astacita Presiden RI, melalui desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Kegiatan ini telah melibatkan sinergi antara KKP bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, serta kementerian atau lembaga terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelundupan.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satwas PSDKP Pesawaran, Lampung. Sebagian besar BBL yang disita, sebanyak 51.951 ekor, telah dilakukan penyegaran ulang di Balai Budidaya Laut Provinsi Lampung untuk dilepasliarkan di Perairan Pantai Kelapa Kunjir," ucapnya. (*)