Media Massa Berperan Strategis Dukung Demokrasi Substansial

Senin 16 Dec 2024 - 21:10 WIB
Editor : Adriansyah

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Nuzula Anggeraini menyatakan media massa berperan strategis dalam mendukung perwujudan demokrasi substansial.

“Media massa berperan strategis dalam mendukung terciptanya demokrasi substansial yang melibatkan partisipasi bermakna dari seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya dalam Konsultasi Publik Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Media Massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S), dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Senin.

Menurut dia, pembangunan demokrasi substansial membutuhkan partisipasi bermakna dari seluruh lapisan masyarakat dan ruang publik yang kondusif. Dalam hal ini, peran media dinilai menjadi sangat penting untuk menjalankan fungsi secara bertanggung jawab, edukatif, jujur, serta objektif, agar dapat menyalurkan aspirasi rakyat dan menjadi elemen penting dalam sistem checks and balances.

Di sisi lain, keberlanjutan media massa saat ini menghadapi tantangan akibat dominasi platform digital, ketimpangan regulasi, literasi media yang rendah, serta krisis finansial.

BACA JUGA:Waspadai Modus Penipuan Lowongan Kerja Lewat Media Sosial

BACA JUGA:Media Massa Perlu Fokus pada Inovasi untuk Hadapi Tantangan Zaman

Perkembangan teknologi digital dianggap telah mengubah pola konsumsi masyarakat, sehingga media massa konvensional harus bersaing ketat dengan platform digital yang menguasai pangsa pasar iklan.

“Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 100 perusahaan media cetak tutup karena pendapatan tergerus dan tingginya biaya produksi,” ungkap Nuzula.

Ketimpangan regulasi antara media konvensional dan digital juga disebut menjadi tantangan utama. Media konvensional diatur berbagai undang-undang terkait konten, etika jurnalistik, dan iklan, sedangkan platform digital beroperasi dengan minim regulasi.

Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah merespon dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights). Perpres ini mengatur kewajiban platform digital untuk memberikan kontribusi finansial kepada media lokal.

“Implementasi kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat finansial bagi media lokal dan memperkuat jurnalisme berkualitas,” kata dia.

Rekomendasi kebijakan yang disusun dalam forum ini didasarkan pada diskusi mendalam dan wawancara berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, akademisi, hingga pelaku industri media. Rekomendasi mencakup penguatan sumber daya manusia di industri media, program literasi media dan digital, pengembangan inovasi teknologi, kolaborasi multi pihak di sektor media, serta penguatan media sebagai penjaga budaya dan identitas nasional.

“Konsultasi publik hari ini merupakan langkah strategis untuk memastikan masa depan media Indonesia dapat menjadi pilar kokoh dalam membangun masyarakat yang lebih cerdas, adil, dan bermartabat. Kami berharap diskusi hari ini dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang kokoh bagi pembangunan media massa berkelanjutan. Mari kita bersama-sama mewujudkan ekosistem media yang mencerminkan nilai-nilai bangsa dan mampu bersaing di kancah global,” ucap Direktur Raini. (ant)

Kategori :