Akui Sudah Lama Kantongi Izin Pelantikan dari Kementrian
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, pelantikan pejabat ini telah mendapatkan izin dari Kementerian sejak beberapa bulan lalu. Tepatnya, izin dikantongi sebelum Al Haris cuti kampanye (Pilgub) pada September 2024 lalu.
"Sudah keluar saat itu, cuma kami tidak enak dianggap mempengaruhi kebijakan pegawai, saya menghindari ada asumsi tekanan Pegawai, dari pada banyak bisik-bisik berkembang saya putuskan pelantikan setelah Pemilihan (Pilkada)," sebut Al Haris usai pelantikan puluhan pejabat, Selasa (17/12/2024).
Al Haris menjelaskan pelantikan kali ini khusus mengisi jabatan yang kosong dan fungsional yang telah melewati uji kompetensi sebelumnya. Bahkan Haris menyatakan pelantikan struktural untuk eselon 3 akan dilakukan lagi kedepan. Ia menjelaskan untuk jabatan struktural eselon 3,4 terdapat 32 orang.
"Termasuk Kabid Aset di BPKPD kemarin itu karena raihan Monitoring Center for Preventing (MCP) Pemprov rendah, karena bahaya itu," jelas Haris.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Pastikan Pelantikan 56 Pejabat Pemprov Sudah Sesuai Prosedur
BACA JUGA:DPRD Soroti Rencana Pelantikan Pejabat Eselon II Sarolangun
Untuk pejabat fungsional yang dilantik Haris mengakui memang arahan pusat untuk memperbanyak fungsional berbasis kinerja.
"Maka dilakukan uji kompetensi dan kedepan memang begitu, karena kedepan miskin struktur kaya fungsi kedepan, struktur tidak banyak kedepan," sebutnya.
Total pada pelantikan Selasa, terdapat 56 orang. Dengan rincian sebanyak 9 orang jabatan Administrator (eselon 3). Lalu 23 jabatan Pengawas (eselon 4). Serta 24 orang fungsional.
Pelantikan pejabat fungsional ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 961 dan 973/KEP.GUB/BKD.
Gubernur Al Haris memimpin stafnya mengucapkan sumpah jabatan puluhan stafnya, baik yang beragama Islam maupun Kristen.
"Dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan, bekerja sebaiknya dan bekerja penuh tanggung jawab, akan berintegritas dan tak menyalahgunakan jabatan," sampai Haris. (*)