KPK Cegah Dua Orang ke Luar negeri terkait Kasus PT PP

Sabtu 21 Dec 2024 - 18:42 WIB
Editor : Adriansyah

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pada 11 Desember 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 yang berisi larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia yang memiliki inisial DM dan HNN.

Tessa menjelaskan bahwa larangan ini diterapkan karena keberadaan keduanya di Indonesia dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan.

Meski demikian, Tessa belum mengonfirmasi apakah DM dan HNN adalah tersangka dalam kasus ini. KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan yang dimulai pada 9 Desember 2024. Namun, identitas dan jabatan para tersangka belum diumumkan.

BACA JUGA:Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru Bermodus Bayar Utang

BACA JUGA:Mantan Kepala SMAN 2 Bungo dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana BOS

Penyidikan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP yang berlangsung pada 2022 hingga 2023.

Tessa menambahkan bahwa KPK akan mengungkapkan nama-nama tersangka dan konstruksi perkara setelah proses penyidikan selesai. 

"Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung, dan kami belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai tersangka," ujarnya. (ant)

Kategori :