Penerapan PPN 12 Persen Tidak Abaikan Perlindungan Pekerja

Sabtu 21 Dec 2024 - 19:18 WIB
Editor : Adriansyah

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan mengabaikan perlindungan bagi pekerja, terutama yang berada di sektor padat karya atau yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Yassierli, pemerintah telah menyiapkan berbagai program mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja di tengah penerapan kebijakan tersebut.

“Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari kebijakan ekonomi nasional yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan mengedepankan prinsip keadilan. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang kurang mampu akan tetap mendapatkan perlindungan dari negara,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.

Bagi pekerja di sektor padat karya, pemerintah menyediakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan juga akan didiskon 50 persen selama enam bulan guna mengurangi beban perusahaan dan pekerja.

BACA JUGA:PPN 12 Persen Untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

BACA JUGA:Gaikindo Harap Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berdampak pada Sektor Otomotif

Pemerintah juga menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Program ini mencakup manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.

“Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” tambah Yassierli.

Menaker menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan perlindungan sosial, agar dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” kata Yassierli. (ant)

Kategori :