Kualam Diduga Jadi Korban Malpraktik Oknum Dokter RSRM

Minggu 22 Dec 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Rio
Editor : Jurnal

"Kami kontrol lagi kerumah sakit, akhirnya kata dokternya sudah kita bongkar lagi alatnya, kita bersihkan," jelas Kualam.

Kemudian, pada bulan Agustus 2024, atas saran oknum dokter tersebut, pihaknya melepaskan alat bantu sendi lutut itu. Akan tetapi pada saat dilakukan pelepasan alat bantu sendi ini dilakukan oleh asisten dari oknum dokter D itu.

Selanjutnya dirinya dikasih dua pilihan oleh oknum dokter D itu, untuk memasang alat bantu sendi dengan model berbeda atau memasang alat bantu sendi yang model lama dengan membayar biaya sepeti sebelumnya. "Dikasih dua pilihan sama dokter, macam mana kakinya kita matikan, dimatikan gimana? (tanya Kualam), kakinya ngak bisa ditekuk, bisa jalan tapi kayak robot. Jika ingin dipasang alat sebelumnya, dirinya diminta untuk membayar kembali," jelasnya.

Saat ini, kondisi kaki sebelah kiri Kualam tidak bisa digerakkan sebagaimana mestinya dan ada pembengkakan pada lututnya.

Untuk beraktivitas, Kualam terpaksa harus merangkak atau menggunakan alat bantu seperti kursi roda.

Kualam mengaku, pasca pemasangan alat bantu sendi ini, dan perawatan, dirinya telah menghabiskan uang lebih kurang 80 jutaan.

Bahkan dirinya terpaksa harus menjual tanah miliknya untuk memenuhi kebutuhan perawatan dan kebutuhan keluarganya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kualam, yakni Tarmizi menyampaikan bahwa, dirinya telah mengirimkan surat somasi ke rumah sakit umum daerah Jambi dengan tembusan kementerian kesehatan Republik Indonesia.

"Dua kali kami kirimkan somasi, pertama kita layangkan di tanggal 20 November 2024, dan kedua, 18 Desember 2024. Belum ada jawaban," ujarnya.

Nantinya, dikatakannya, pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya ke pihak berwenang.

Sementara itu, Humas Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi, John mengatakan bahwa, pihak rumah sakit tidak pernah memungut biaya bagi pasien BPJS kelas tiga.

Karena menurutnya, seluruh biaya pasien telah dicover atau ditanggung oleh pihak BPJS.

"Haram hukumnya bagi kami pihak rumah sakit meminta biaya tambahan kepada pasien yang menggunakan BPJS kelas tiga, itu tidak diperbolehkan, apabila ada oknum yang melakukan hal tersebut akan ditindak sesuai prosedur," ungkapnya.

Menurutnya, proses administrasi yang dijalani oleh pihak rumah sakit, kepada Kualam ini sudah sesuai SOP, dan apabila ada biaya tambahan itu diluar sepengetahuan pihak rumah sakit Raden Mattaher Jambi. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai