Masih Banyak Angkutan Batu Bara Langgar Aturan Operasional
JAMBI - Mobilisasi angkutan batubara masih sering menjadi penyebab utama kemacetan di beberapa ruas jalan nasional Provinsi Jambi meskipun berbagai macam upaya telah dilakukan, salah satunya pemberlakuan ganjil-genap.
Akan tetapi, semua upaya tersebut seakan tak berpengaruh pada hasil di lapangan, akibat banyaknya sopir batubara yang nekat melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Dari hasil evaluasi tersebut, angkutan batu bara yang masuk di pelabuhan (stockpile) pada tanggal ganjil berkisar 3.100 hingga 3.500 angkutan batu bara, sedangkan tanggal genap sekitar 2.300 sampai 2.700 angkutan batu bara.
Dalam beberapa hari terakhir, situasi arus lalu lintas yang dilewati angkutan batu bara pada jalan umum masih terjadi kemacetan di beberapa titik, di antaranya di Bathin XXV, Koto Boyo, Muaro Tembesi dan Muara Bulian.
Hal ini juga dikarenakan adanya perbaikan jalan dan di beberapa ruas jalan lainnya yaitu Lingkar Selatan Kota Jambi dan Muaro Jambi.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menyebutkan, kemacetan yang terjadi tersebut dikarenakan masih adanya perusahaan tambang yang tidak mematuhi aturan kebijakan operasional tanggal ganjil genap, baik pada wilayah Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batanghari.
Ditambahkan Dhafi, ketika sedang dalam waktu tidak beroperasi, angkutan batubara tidak masuk ke dalam kantong parkir melainkan parkir pada bahu jalan. Mereka juga sering keluar dari kantong parkir tidak sesuai dengan jam operasionalnya dan masih coba mencari kesempatan jalan di siang atau sore hari.
"Hal ini juga menghambat arus lalu lintas yang digunakan masyarakat di jam-jam sibuknya sehingga menimbulkan perlambatan," ujarnya, Rabu (6/12).
Tidak hanya itu saja, jelas Dhafi, terkait pelanggaran tonase angkutan batubara juga menjadi salah satu faktor kemacetan, tonase yang berlebih akan berdampak pada patah as dan jalan rusak karena beban kendaraan.
"Jika sudah patah as di jalan umum maka sudah bisa dipastikan terjadinya kemacetan panjang karena kelas jalan dan lebar jalan dirata rata 7-8 meter saja. Untuk muatan tonase ini sudah kita lakukan pengecekan secara uji petik di pelabuhan, angkutan batubara masih angkut 17 hingga 20 ton," lanjutnya.
Dhafi menegaskan bahwa pihaknya akan kembali menutup mobilisasi angkutan batubara apabila semua peraturan tersebut tidak dapat dibenahi.
"Ini juga kita lakukan mengingat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, jangan sampai kemacetan terjadi dan mengganggu masyarakat khususnya yang merayakan Natal dan Tahun Baru," ujarnya.
Dhafi juga meminta kepada stakeholder terkait kepentingan jalan untuk ikut bersama mengawasi operasional batubara sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
"Seperti Dinas Perhubungan juga berperan aktif terkait permasalahan parkir, jangan sampai parkir pada bahu jalan dan kelayakan parkir jangan sampai pada musim hujan sehingga kantong parkir tidak bisa digunakan karena basah atau banjir," tuturnya.