Iffa Rosanti mengatakan ada kemungkinan untuk gugatan yang lain tidak diterima karena tidak memenuhi syarat atau dismissal. Namun, Iffa mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari MK.
"Dalam hal ini, MK akan membaca semua itu, ada tahapan di MK. Kalau di sidang pendahuluan terdapat putusan bersama hasil MK, maka hasilnya akan dismisal, kita serahkan kepada MK termasuk permohonan dari pemohon apakah memenuhi syarat atau tidak itu di MK," ungkapnya.
Terkait perubahan hasil pilkada pada wilayah gugatan yang diajukan, Iffa mengungkapkan hal tersebut bisa saja terjadi jika gugatannya dikabulkan oleh MK dan dilakukan PSU.
Namun, terkait hasilnya, Iffa mengatakan itu diluar kewenangan KPU. "Karena KPU hanya melaksanakan putusan dari MK sebagai penyelenggara," lanjutnya.
Meski begitu, KPU RI berpesan kepada KPU Provinsi Jambi untuk melakukan penguatan dan konsolidasi kepada KPU kabupaten/kota yang terdapat sengketa agar jawaban dan bukti-bukti yang disampaikan KPU diterima oleh MK.
"KPU Provinsi Jambi sudah menyampaikan kronologis kepada kami, sehingga membantu kami tim konsultan untuk mempelajari mendampingi dalam penyiapan dan alat bukti, kalau ditanya persiapannya kita sangat siap sekali," pungkasnya. (*)