JAMBI - Dua orang pelaku pencurian satu unit sepeda motor Supra X 125 TR di perkebunan sawit Desa Bukit Bungkul, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin berhasil diringkus polisi. Kedua pelaku ini diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin dalam waktu kurang dari 24 jam sejak waktu pencurian.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly mengatakan, kejadian ini terjadi pada Selasa (5/12) lalu. “Kejadian bermula sekira pukul 07.30 WIB pagi, saat korban Tapuri (42) bersama adiknya bernama Suryadi hendak memanen sawit di kebun sawit yang terletak di Desa Bukit Bungkul dengan mengendarai sepeda Motor Honda Supra X125 TR,” ujarnya, Kamis (7/12) kemarin.
Setelah sepeda motor diparkir dikebun sawit, kata Ruly, korban langsung memanen sawit bersama adiknya dan sekira pukul 10.00 WIB pagi saat korban hendak pulang, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat. “Mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor miliknya kepihak kepolisian,” katanya.
Tim kemudian langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17:00 WIB sore, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan kedua pelaku. Pelaku yakni berinisial RJ (18) warga Trans Swakarsa Mandiri, dan DY (20) warga Trans A3 Desa Lantak Seribu Kabupaten Merangin. Keduanya beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Merangin. “Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa kedua pelaku ini merupakan warga suku anak dalam (SAD),” ungkap Ruly.
Ruly menambahkan bahwa untuk mengelabui petugas, terduga pelaku yang merupakan warga SAD tersebut, merubah warna motor curiannya dengan cara mengecatnya dengan cat pilox, dari yang sebelumnya berwarna hitam dicat menjadi warna silver. “Untuk mengelabui petugas, pelaku merubah warna motor curiannya tersebut dengan cat pilox, dan dari kedua pelaku penyidik berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor, 1 buah handphone dan 2 kaleng cat pilox warna silver,” terangnya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (raf)