JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi pada Rabu 8 Januari 2025 kemarin.
Pemanggilan Ahmadi ini masih terkait rentetan kasus pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh. Di mana ada mobil dinas yang digunakan untuk melarikan diri oleh 3 orang tersangka pengrusakan TPS tersebut.
Kali ini, Ahmadi beralasan tidak bisa hadir menghadap penyidik karena adanya kegiatan di Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, bahwa penyidik menerima surat dari yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan adanya kegiatan di Jakarta.
‘‘Kami menerima surat bahwa yang bersangkutan sedang melaksanakan kegiatan di Jakarta. Sehingga minta diambil keterangannya setelah selesai kegiatan di Jakarta,’‘ katanya, Kamis (9/1/2025).
Andri menyampaikan, penyidik akan menyesuaikan yang disampaikan oleh Ahmadi Zubir bahwa akan hadir untuk diminta keterangannya pada hari Selasa 14 Januari 2025.
‘‘Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif untuk bisa hadir di Polda Jambi,’‘ sebutnya.
Selain itu, saat ini pihak kepolisian kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Dua orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial P dan I. Mereka segera dilakukan pemeriksaan di Polda Jambi.
‘‘Kami harap sesuai dengan panggilan yang kami layangkan, kedua tersangka dapat hadir di Polda untuk diminta keterangannya dan pertanggungjawaban atas apa yang dilakukan,’‘ ujarnya, Kamis (9/1/2025).
Lanjut Andri, total tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh ini sebanyak 13 orang telah ditahan dan dua orang tersangka lagi yang direncakan dilakukan pemeriksaan Minggu depan.
‘‘Untuk perkembangan lebih lanjutnya, nanti akan disampaikan kembali,’‘ lanjut Andri.
Andri menyebutkan, bahwa dua orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ini, ketika itu berkomunikasi dan bernegosiasi dengan KPPS untuk mendapatkan sisa surat suara.
‘‘Bernegosiasi dengan KPPS untuk mendapatkan sisa surat suara diharapkan bisa dicoblos. Tujuannya adalah terjadinya PSU, untuk memenangkan salah satu calon,’‘ sebutnya. (ant)