Bukan Perkara Mudah, Tapi Mereka Punya Pelaung

Kamis 09 Jan 2025 - 21:53 WIB
Editor : Jurnal

Optimalisasi ULD dilakukan melalui berbagai kegiatan, termasuk pelatihan keterampilan, pemberdayaan, serta kerja sama dengan tujuh komunitas disabilitas di daerah itu.

Pendekatan intensif juga dilakukan kepada perusahaan swasta agar mematuhi regulasi yang mengharuskan minimal satu persen tenaga kerja berasal dari kelompok kelompok disabilitas.

“Kami juga memfasilitasi program magang bagi kelompok disabilitas di perusahaan swasta. Ini membantu mereka mendapatkan pengalaman kerja dan meningkatkan daya saing,” tuturnya.

Meski mencatat progres positif, Novi mengakui jumlah kelompok disabilitas yang terserap di dunia kerja masih jauh dari ideal. Dengan serapan tenaga kerja tahunan di Kabupaten Cirebon mencapai sekitar 40.000 orang, angka 293 disabilitas masih di bawah sekitar 400 orang.

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, pemerintah wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen disabilitas dari jumlah pegawai, sementara perusahaan swasta diwajibkan menyediakan minimal satu persen.

Walaupun hanya mengandalkan anggaran minim, dengan alokasi Rp24 juta per tahun, Disnaker Kabupaten Cirebon berupaya menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan program ini tetap berjalan optimal.

“Meski anggaran minim, kami tidak menyerah. Kolaborasi dengan institusi dan perusahaan menjadi kunci keberhasilan program ini,” kata Novi.

Ia menambahkan program ULD menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendorong inklusivitas tenaga kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang adil bagi semua.

Program inklusivitas tenaga kerja di Cirebon menunjukkan bahwa dengan dukungan yang tepat, kelompok difabel dapat memberikan kontribusi signifikan untuk sektor industri. (ant)

Kategori :

Terkait