MUAROJAMBI, JAMBIEKSPRES.CO– Kepolisian berhasil menangkap dua pemuda yang terlibat dalam aksi penjarahan 16 paket daging beku senilai Rp 200 juta, yang seharusnya disalurkan dalam program makan bergizi gratis untuk masyarakat.
Aksi tersebut terjadi pada Senin, 6 Januari 2025, di Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, ketika sebuah mobil kontainer terperosok ke dalam got di tepi jalan.
Pelaku yang ditangkap, AP dan AG, adalah warga Desa Tunas Baru, Muaro Jambi.
Mereka ditangkap di rumah masing-masing bersama dengan barang bukti berupa paket daging beku yang telah mereka ambil dari mobil kontainer yang terperosok tersebut.
BACA JUGA:Polresta Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Ganjal ATM, Korban Rugi Rp 67 Juta
BACA JUGA:Gudang Distributor Skincare dan Toko Bangunan Dibobol Maling, Aksi Pencurian Terekam CCTV
Kapolsek Sekernan AKP Taroni Zebua mengungkapkan bahwa kejadian ini terungkap setelah PT Tritama Mandiri, perusahaan yang bertanggung jawab mengirimkan daging beku, melaporkan kejadian kecelakaan tersebut.
Sebuah mobil kontainer yang membawa ratusan paket daging beku mengalami kecelakaan di jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di KM 58 Desa Suko Awin Jaya, dan terperosok ke dalam got.
"Setelah menerima laporan, kami langsung menuju lokasi dan menemukan kontainer yang terperosok. Kami juga menemukan bahwa para pelaku telah mengambil 16 paket daging beku dari kontainer tersebut," kata Zebua pada Sabtu (11/01/2025).
Salah satu pelaku dilaporkan sempat mengancam sopir dan kernet menggunakan parang saat mereka mencoba menyelamatkan diri.
Kejadian tersebut terekam dalam video yang diambil oleh sopir yang berhasil melarikan diri. Dalam video tersebut, tampak jelas pelaku sedang memindahkan daging beku dari kontainer ke mobil pribadi mereka.
"Kami mengamankan dua pelaku dari lima orang yang terlibat. Tiga pelaku lainnya masih buron," tambah Zebua.
Setelah menjarah, para pelaku melarikan diri ke kampung mereka di Desa Tunas Mudo, Muaro Jambi. Polisi berhasil mengamankan 16 paket daging beku yang belum sempat dijual.
Barang bukti tersebut telah diserahkan kepada perusahaan penyalur dan segera dikirimkan ke Pekanbaru, Riau, untuk distribusi, mengingat daging tersebut tidak bisa dibiarkan terlalu lama.
Kedua pelaku yang ditangkap kini telah ditahan di Polsek Sekernan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Polisi kini tengah memburu tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran. (*)