Sidang Sengketa Pilkada Sarolangun 2024, Ada Dugaan Ketidaknetralan Camat dan Kades

Selasa 14 Jan 2025 - 21:19 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Sarolangun pada Selasa (14/1).

Sidang yang berlangsung dalam Perkara Nomor 77/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam sidang tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, Tontawi Jauhari dan A. Harris, melalui kuasa hukumnya, Riza Fahlevi, mendalilkan adanya ketidaknetralan dari Camat dan Kepala Desa (Kades) yang memengaruhi hasil perolehan suara dalam Pilkada Sarolangun 2024.

Dugaan ketidaknetralan ini dianggap menguntungkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 5, Hurmin dan Gerry Trisatwika, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara ini.

BACA JUGA:Sidang MK Terkait Sengketa Pilkada Jambi Dimulai Pekan ini

BACA JUGA:Dedy-Dayat Minta PSU, Hari Ini Giliran Sidang Sengketa Pilkada Muaro Jambi dan Sarolangun

Menurut pemohon, kepala desa menawarkan kepada warganya untuk memilih pasangan calon nomor urut 5 agar mereka dapat menerima bantuan sosial, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Riza Fahlevi mengungkapkan bahwa ada indikasi intimidasi yang dilakukan oleh kepala desa terhadap warganya untuk memilih pasangan calon 5.

Salah satu bukti yang diajukan adalah tindakan Kepala Desa Seko Besar yang mencoret warga dari daftar penerima BLT dan PKH apabila mereka tidak memilih pasangan calon tersebut.

Lebih lanjut, pemohon juga mengungkapkan dugaan ketidaknetralan yang melibatkan sejumlah camat di enam kecamatan di Kabupaten Sarolangun, antara lain Camat Pauh, Camat Sarolangun, Camat Bathin VIII, Camat Mandiangin Timur, Camat Madiangin, dan Camat Air Hitam.

Dikatakan bahwa tindakan tersebut juga diduga didukung oleh pihak terkait, sehingga dinilai sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Pemohon mengklaim bahwa pelanggaran ini terjadi di lebih dari separuh desa, yang berarti sudah bersifat masif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, pihak pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun terkait hasil Pilkada Sarolangun 2024.

Selain itu, pemohon juga meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Sarolangun untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Kabupaten Sarolangun tanpa melibatkan pasangan calon nomor urut 5, Hurmin dan Gerry Trisatwika.

BACA JUGA:Bawaslu Netral Hadapi Sidang Sengketa Pilkada 2024

Kategori :