KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO–Hingga saat ini, tercatat 282 desa di Kabupaten Kerinci belum mengajukan berkas untuk pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2025.
Sementara itu, tiga desa di wilayah tersebut sudah lebih dahulu mengajukan, yaitu Desa Bintang Merak dan Desa Pasar Kerman di Kecamatan Bukit Kerman, serta Desa Masgo di Kecamatan Gunung Raya.
Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kerinci, Kemdepit, mengimbau desa-desa yang belum mengajukan pencairan untuk segera melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Hal ini, menurutnya, penting agar pencairan Dana Desa dapat segera dilakukan dan tidak menghambat proses pembangunan di masing-masing desa.
BACA JUGA:Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Kerinci Tak Kunjung Cair
BACA JUGA:55 Desa di Kerinci Terima Insentif Dana Desa Tahun 2024
"Bagi desa yang belum mengajukan berkas, segera lengkapi dokumen yang dibutuhkan agar pencairan Dana Desa bisa dilakukan tepat waktu. Jangan sampai menunda-nunda karena hal ini akan mengganggu jalannya pembangunan desa," kata Kemdepit saat ditemui di Kantor DPMD Kabupaten Kerinci, Selasa (14/1).
Kemdepit juga menambahkan, batas akhir pengajuan berkas untuk pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2025 adalah 15 Juni 2025.
Ia menegaskan agar desa-desa tidak menunggu batas waktu terakhir untuk mengajukan berkas, melainkan segera melengkapi persyaratan pencairan jika dokumen sudah siap.
"Jangan menunggu batas akhir untuk mengajukan berkas, kalau bisa cepat kenapa harus ditunda. Segera lengkapi dan serahkan berkas pencairannya," tegas Kemdepit.
Untuk diketahui, tiga desa yang sudah mengajukan berkas pencairan Dana Desa Tahap I adalah Desa Bintang Merak dan Desa Pasar Kerman di Kecamatan Bukit Kerman, serta Desa Masgo di Kecamatan Gunung Raya.
Kemdepit berharap desa-desa lain segera mengikuti jejak tersebut agar proses pencairan berjalan lancar.
"Saya berharap desa-desa lainnya bisa segera menyusul dan menyerahkan berkas untuk pencairan Dana Desa," ujar Kemdepit.
Selain itu, Kemdepit mengingatkan agar penggunaan Dana Desa dilakukan dengan tepat sasaran dan sesuai dengan hasil musyawarah yang telah disepakati.
Ia mengingatkan agar dana tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, karena hal ini dapat berakibat pada masalah hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.