Walikota Ahmadi Zubir Mangkir Lagi

Rabu 15 Jan 2025 - 22:22 WIB
Reporter : Rio
Editor : Jurnal

JAMBI - Ahmadi Zubir Walikota Sungai Penuh  kembali  tidak memenuhi panggilan kedua penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, pada Selasa 14 Januari 2025 kemarin.

Diketahui, Ahmadi Zubir diminta hadir untuk diambil keterangannya sebagai saksi atas kasus mobil Dinas yang digunakan untuk melarikan diri oleh 3 orang tersangka pengrusakan TPS.   

Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana mengatakan, Ahmadi Zubir belum bisa diambil keterangan oleh penyidik karena bersangkutan masih ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. "Yang bersangkutan bersurat melalui pengacaranya, bersangkutan masih mengikuti rekapitulasi perkara Perselisihan hasil Pemilihan umum (PHPU) di Jakarta," katanya Rabu, (15/01/2025).

Sebelumnya, Ahmadi Zubir ini juga telah berkali-kali mangkir meminta penjadwalan ulang saat dipanggil penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi. Panggilan pertama Ahmadi Zubir sebagai saksi pada 31 Desember 2024. Namun dirinya tidak hadir karena ada kegiatan dan minta kembali menjadwalkan ulang untuk hadir pada Jumat 03 Januari 2025.

Kemudian, pada Jumat 03 Januari 2025 Walikota Sungai Penuh tersebut kembali tidak bisa hadir menghadap penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi dikarenakan sedang sakit dan Penyidik kembali menjadwalkan ulang untuk hadir pada Senin 06 Januari 2024.

Kemudian, pada Senin 06 Januari 2024 Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir lagi-lagi tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Bahkan, Ahmadi Zubir tidak memberikan keterangan terkait ketidak hadirannya.

Kemudian, penyidik kembali melayang surat pemanggilan kedua terhadap Ahmadi Zubir untuk hadir pada Rabu 08 Januari 2025. Akan tetapi yang bersangkutan kembali meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada Selasa 14 Januari 2025.

Pemanggilan terhadap Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir terkait Kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Sungai Penuh pada Pilkada 2024, dengan 13 orang tersangka ditahan di Polda Jambi. Tiga diantaranya melarikan diri ke Bukit Tinggi menggunakan mobil dinas Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian, diketahui, mobil yang disita sebagai barang bukti dalam kasus pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh pernah dipakai untuk mengawal Walikota Sungai Penuh.

Hal ini diketahui setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap Josrizal Kadis Kominfo Kota sungai penuh. (*)

Kategori :

Terkini

Rabu 15 Jan 2025 - 22:23 WIB

KPK Periksa Eks Komisioner KPU

Rabu 15 Jan 2025 - 22:22 WIB

Walikota Ahmadi Zubir Mangkir Lagi

Rabu 15 Jan 2025 - 22:21 WIB

Aku Kuat, Aku Mampu