
"Selain Bawaslu, semua calon yang memperoleh suara terbanyak juga telah terdaftar sebagai pihak terkait," ungkap Suparmin.
Sebelumnya, KPU Provinsi Jambi telah memberikan dukungan penuh kepada KPU kabupaten/kota dalam menghadapi sengketa Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendampingan ini mencakup penyusunan jawaban dan kelengkapan alat bukti sesuai dengan ketentuan MK.
Suparmin juga menambahkan bahwa penyampaian dokumen jawaban dan bukti harus dilakukan paling lambat sehari sebelum sidang, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3.
"Kami fokus membantu penyusunan jawaban dan pengumpulan alat bukti sesuai permintaan hakim MK," ujarnya.
Tercatat, terdapat delapan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ke MK, yang berasal dari enam daerah di Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Tiga Pemohon Yakinkan Hakim MK, Hari Ini Sidang Sengketa Pilkada Kerinci Digelar
BACA JUGA:MK Janjikan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 Tepat Waktu dan Proposional
Kabupaten Kerinci menjadi daerah dengan jumlah gugatan terbanyak, yakni tiga, sementara lima daerah lainnya masing-masing mengajukan satu gugatan. (*)