Gugatan Pilkada Sarolangun Ditolak MK, KPUD Segera Tetapkan Pemenang

Rabu 05 Feb 2025 - 22:28 WIB
Reporter : Hadinata Damanik
Editor : Muhammad Akta

SAROLANGUN – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sarolangun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Tontawi Jauhari–Haris AB.

Putusan ini diambil dalam sidang yang digelar Rabu (5/2/2025) malam di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dalam perkara Nomor 77/PHPU.BUP-XXIII/2025, majelis hakim MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, sehingga tahapan Pilkada Sarolangun 2024 dipastikan berlanjut ke proses penetapan pasangan calon terpilih.

BACA JUGA:Gugatan Sengketa Pilkada Kerinci Ditolak MK, Monadi-Murison Jadi Bupati-Wabup Kerinci Terpilih

BACA JUGA:Gugatan Pilwako Sungai Penuh Ditolak MK, Alfin Ajak Warga Bersatu Bangun Kota

Ketua tim kuasa hukum pasangan nomor urut 05, H. Hurmin–Gerry Trisatwika, Erick Abdullah, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Dengan putusan ini, tidak ada lagi ruang hukum untuk menggugat hasil Pilkada. Kami menghormati keputusan MK dan menunggu KPUD Sarolangun menggelar pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih," ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengakhiri perbedaan politik yang terjadi selama Pilkada dan kembali bersatu untuk membangun Sarolangun.

"Saatnya kita bergerak maju bersama. Pilihan boleh berbeda, tapi tujuan kita tetap sama, yaitu kemajuan Sarolangun," tutupnya.

Dengan ditolaknya gugatan ini, KPUD Sarolangun diperkirakan akan segera menggelar rapat pleno untuk mengumumkan pemenang Pilkada secara resmi. (*)

Kategori :

Terpopuler

Jumat 12 Dec 2025 - 19:50 WIB

Tambah Perluasan Restorasi 500 Hektare

Jumat 12 Dec 2025 - 19:45 WIB

Perkuat Solidaritas Dua Daerah

Jumat 12 Dec 2025 - 20:14 WIB

Kembar Resmi

Jumat 12 Dec 2025 - 20:16 WIB

Ogah Nikah Beda Agama