JAMBI-Mantan Direktur salah satu bank di Provinsi Jambi berinisial YEH yang merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) dituntut pidana 12 penjara, denda Rp 1 Miliar, dan uang pengganti Rp 7,6 Miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (11/12).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ronald Safroni tersebut JPU Kejati meyakinkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Jaksa Kejati Albert Roni mengatakan, tuntutan yang diberikan oleh JPU sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang diberikan oleh para saksi dan alat bukti yang telah disampaikan didalam persidangan.
"Terdakwa terbukti sebagaimana yang kita dengarkan bersama, sehingga menurut kami bahwa stagma sudah pas, sesuai apa yang telah diperbuat oleh terdakwa," katanya.
Roni menjelaskan, adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya waktu dipersidangan.
BACA JUGA:Kejari Batanghari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Segini Kerugian Negaranya
BACA JUGA:Kejati Jambi Terima Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi PT Pelindo
"Salah satunya terkait dengan barang bukti rumah yang ada di Tanggerang Selatan, terdakwa tidak mengakui bahwa itu adalah milik terdakwa yang diperoleh dari perbuatan tidak pidana korupsi," jelasnya.
Dalam hal ini terdakwa terbukti melanggar primair pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU Kejati menuntut terdakwa pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 Miliar jika terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 bulan.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi DD, Kades di Kerinci Ditahan Kejari
Kemudian terdakwa juga dituntut uang pengganti senilai Rp 7,6 miliar, jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut maka disita harta benda lalu dilelang jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 6 tahun.
Sidang dilanjutkan pada Senin 18 Desember 2023, dengan agenda pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU. (raf)