Polisi Serahkan Enam Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Kejaksaan

Mobil Tangki milik PT Elnusa yang ditangkap Polda Jambi karena diduga jual BBM bersubsidi.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO– Polda Jambi telah melimpahkan enam tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kasus ini melibatkan individu-individu yang diduga melakukan praktik ilegal dengan menjual BBM bersubsidi secara ilegal.

Enam orang yang terlibat dalam kasus ini adalah Abdul Rahman S, Yon Abimayu, Naufal Pauzi, Jefri Aswandi, Defrio Saputra, dan Rado.

Mereka dilimpahkan ke Kejati Jambi pada Senin (30/12), setelah penyidik memastikan bahwa semua berkas yang diperlukan telah lengkap dan siap untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Polda Jambi Ungkap 66 Kasus Illegal Drilling, 101 Tersangka Ditangkap pada Tahun 2024

BACA JUGA:Tersangka Rudapaksa Santri di Jambi Gugat Polda Lewat Praperadilan

Kasus ini terungkap pada awal November 2024, setelah penyelidikan dilakukan di wilayah Muaro Tembesi, Batanghari.

Para tersangka diduga terlibat dalam penjualan BBM subsidi jenis bio solar dan pertalite dalam jumlah besar, yang mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan.

Mereka diketahui menjual BBM bersubsidi dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga seharusnya, yaitu Rp250.000 per jerigen untuk bio solar dan Rp350.000 per jerigen untuk pertalite.

Penjualan dilakukan dengan cara mengalihkan BBM dari mobil tangki ke jerigen, kemudian dijual kepada konsumen secara ilegal.

Selama satu tahun operasinya, praktik ilegal ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,26 miliar. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang karena penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merugikan negara serta berpotensi merusak sistem distribusi energi yang seharusnya menguntungkan masyarakat yang berhak.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang menyatakan bahwa setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

BACA JUGA:Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton BBM Ilegal

BACA JUGA:Kapolda Jambi Buka Kegiatan Rakernis Fungsi Reserse Polda Jambi

Tag
Share