Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak pada Kendaraan Mewah, Ini Jenis Kenderaan Terdampak

Ilustrasi - Konvoi kendaraan mewah (ANTARA/Polda Metro Jaya)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Pada awal tahun ini, Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 11 persen menjadi 12 persen, yang hanya berlaku untuk barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah.

Keputusan ini juga mempengaruhi pasar otomotif Indonesia, di mana beberapa jenis kendaraan akan dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi.

Perubahan tarif PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 yang mengatur jenis kendaraan bermotor yang akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

BACA JUGA:Penerapan Tarif PPN 12% Diprediksi Meningkatkan Pendapatan Negara dan Mendukung Program Sosial

BACA JUGA:PPN 12 Persen Tak Berlaku Untuk Barang Terkait Ketahanan Pangan

Berdasarkan aturan tersebut, tarif PPnBM pada kendaraan bermotor mewah bervariasi, tergantung pada kapasitas mesin dan jenis kendaraan.

Adapun kendaraan yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen antara lain:

  1. Kendaraan Angkutan Pribadi
    Kendaraan bermotor yang dirancang untuk mengangkut kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc akan dikenakan tarif PPnBM yang berbeda, mulai dari 15 persen hingga 40 persen, tergantung pada spesifikasi kendaraan.

  2. Kendaraan Berkapasitas Mesin Lebih Besar
    Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin antara 3.000 cc hingga 4.000 cc, tarif PPnBM yang dikenakan akan lebih tinggi, mulai dari 40 persen hingga 70 persen, tergantung pada jenis kendaraan.

  3. Motor dengan Kapasitas Mesin Tinggi
    Kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, serta kendaraan khusus untuk medan ekstrem, seperti salju atau pantai, dikenakan tarif PPnBM sebesar 60 persen.

  4. Kendaraan Super Mewah
    Kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc, motor berkapasitas mesin lebih dari 500 cc, atau trailer dan semi-trailer tipe caravan yang digunakan untuk perumahan atau kemah akan dikenakan tarif PPnBM tertinggi, yakni 95 persen.

BACA JUGA:Kemenkeu Rilis Aturan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

BACA JUGA:DJP Berikan Periode Transisi Penerapan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Kenaikan tarif PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah, serta berbagai kendaraan mewah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan