Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak pada Kendaraan Mewah, Ini Jenis Kenderaan Terdampak
Editor: Muhammad Akta
|
Jumat , 03 Jan 2025 - 20:42
Ilustrasi - Konvoi kendaraan mewah (ANTARA/Polda Metro Jaya)--
Namun, untuk barang dan jasa selain yang termasuk dalam kategori mewah, tarif PPN tetap sebesar 11 persen, yang berlaku sejak 2022.
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa hanya barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN lebih tinggi, sementara barang dan jasa lain tetap mempertahankan tarif yang sudah ada. (*)