Pertimbangkan Jalur Darat
Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Provinsi Jambi Johansyah --
Pemprov Jambi Targetkan Keputusan Skema Angkutan Batu Bara Akhir Januari
JAMBI,JAMBIEKSPRES.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menargetkan untuk memutuskan skema angkutan batu bara pada akhir Januari 2025. Saat ini, Pemprov Jambi sedang mengumpulkan saran dan masukan dari berbagai daerah, dengan salah satu pertimbangan utama adalah kemungkinan pembukaan jalur darat untuk angkutan batu bara.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah, mengatakan bahwa keputusan mengenai skema angkutan batu bara akan diumumkan setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang digelar pada Januari ini.
“Karena kami sedang fokus pada HUT Provinsi Jambi, keputusan ini akan kami putuskan pada akhir Januari,” ujar Johansyah kepada Jambi Ekspres pada Rabu (3/1).
Johansyah menjelaskan, beberapa waktu lalu Pemprov Jambi mengadakan rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi. Dalam rapat tersebut, Gubernur meminta masukan terkait dampak angkutan batu bara terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Rencana pembukaan jalur darat dan tetap mempertahankan jalur sungai sebagai opsi pengangkutan batu bara sedang dalam kajian lebih lanjut.
BACA JUGA:Haris Ancam Tindak Tegas, Sejumlah Kepala Daerah Tak Hadir Rapat Evaluasi Ingub Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:Peresmian Jalan Khusus Batu Bara Molor Terkendala Konstruksi Belum Kering
“Kami sedang mengkaji dengan pihak Polda untuk memastikan kebijakan ini tidak menyebabkan kemacetan total. Kami juga akan berkoordinasi dengan pengusaha dan pemilik kendaraan untuk memastikan mereka mengikuti aturan jika jalur darat dibuka,” jelas Johansyah.
Pembukaan jalur darat ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi, yang belakangan ini menunjukkan penurunan. Meskipun Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang melarang angkutan batu bara lewat jalur umum telah berlaku lebih dari setahun, sektor batu bara tetap menjadi penyumbang penting bagi perekonomian daerah.
“Ingub ini sudah efektif lebih dari setahun, tetapi sektor batu bara tetap menjadi salah satu pilar utama perekonomian kita,” ujar Johansyah.
Jika rencana pembukaan jalur darat disetujui, Pemprov Jambi bersama forkopimda akan merevisi Ingub terkait lalu lintas angkutan batu bara. Dalam revisi tersebut, akan ada pembuatan fakta integritas antara pengusaha batu bara, pemilik kendaraan, dan pengelola izin pengangkutan batu bara.
“Jika disetujui, kami akan merevisi Ingub dan membuat komitmen bersama. Jika ada yang melanggar, izin pengangkutan bisa dicabut, termasuk izin dari Kementerian ESDM,” tegas Johansyah.
Saat ini, Pemprov Jambi masih merujuk pada Ingub yang melarang angkutan batu bara beroperasi di jalur umum, termasuk rute-rute yang menghubungkan Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo, dan Sarolangun menuju pelabuhan Talang Duku dan Niaso. (*)