DPD Dukung Wacana Pengusulan Capres Jalur Independen untuk Demokrasi yang Lebih Terbuka

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan B. Najamudin di Kompleks Parlemen--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin menilai penting untuk mewacanakan pengusulan calon presiden (capres) melalui jalur independen atau non-partisan.

Wacana ini perlu dibahas lebih lanjut oleh pembuat undang-undang dan para akademisi hukum tata negara, terutama setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Kamis (2/1).
Sultan menyatakan bahwa langkah MK tersebut patut diapresiasi karena dianggap memberikan ruang lebih besar bagi demokrasi Indonesia.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang dengan berani menghapus pembatasan-pembatasan yang selama ini menghambat berkembangnya demokrasi, serta memberi kesempatan lebih luas bagi warga negara untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional,” ujar Sultan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
BACA JUGA:MK Register Pemohonan Sengketa Untuk 6 Gugatan Pilkada di Provinsi Jambi

BACA JUGA:MK Hapus Presidential Threshold, Beri Banyak Pilihan Untuk Pengusulan Paslon Presiden dan Wapres
Namun demikian, Sultan juga menekankan bahwa meskipun keputusan MK tersebut memberikan angin segar bagi demokrasi, masih ada batasan yang ada dalam konstitusi yang mengatur bahwa pencalonan presiden hanya bisa dilakukan melalui partai politik.

“Memang saat ini konstitusi kita hanya memberikan hak kepada partai politik sebagai lembaga yang bisa mengajukan calon presiden. Namun, sudah saatnya kita membuka ruang bagi calon presiden independen yang tidak terikat dengan kepentingan politik tertentu,” jelas Sultan.
Menurutnya, adanya jalur independen untuk calon presiden dapat membuka peluang lebih luas untuk menghasilkan pemimpin yang benar-benar berasal dari rakyat, tanpa terikat oleh struktur dan kepentingan partai politik.

“Dengan membuka peluang lebih besar bagi calon independen, diharapkan masyarakat bisa memilih pemimpin yang lebih berkualitas, yang dapat mewakili kepentingan seluruh rakyat, bukan hanya segelintir kepentingan partai politik,” tambahnya.
Sultan juga menyoroti minimnya kaderisasi dalam partai politik Indonesia. Ia berpendapat bahwa banyak partai politik yang kurang serius dalam menyiapkan kader-kader pemimpin masa depan.

"Banyak partai yang belum cukup serius dalam mengembangkan kader-kader potensial. Proses kaderisasi yang lemah ini berpotensi menghambat kemajuan demokrasi dan kualitas kepemimpinan kita," ujarnya.
Sebagai contoh, Sultan mengungkapkan bahwa beberapa negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat dan Rusia memberi kesempatan kepada rakyat untuk memilih calon presiden yang tidak bergantung pada partai politik.

"Di negara-negara besar seperti AS dan Rusia, rakyat memiliki hak untuk memilih calon presiden yang tidak terikat pada partai politik. Di AS, bahkan banyak calon presiden yang maju melalui jalur independen, dan di Rusia, Presiden Putin sendiri mencalonkan diri melalui jalur independen," kata Sultan.
Menurut Sultan, prinsip keadilan dalam demokrasi mengharuskan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih, tanpa dibatasi oleh aturan yang menguntungkan partai politik tertentu.

“Prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam sistem demokrasi tidak boleh dibatasi oleh aturan presidential threshold maupun oleh partai politik tertentu saja,” tegasnya.
Keputusan MK pada Kamis (2/1) yang menghapus ketentuan presidential threshold merupakan langkah penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah dalam pemilu legislatif, kini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan keputusan ini, peluang bagi figur non-partai untuk maju sebagai calon presiden semakin terbuka.
“Menghapus ambang batas ini adalah langkah besar untuk memastikan bahwa pemilu di Indonesia lebih inklusif dan memberi kesempatan kepada lebih banyak calon pemimpin dari berbagai latar belakang. Ini adalah langkah yang sangat positif untuk memperkaya kualitas demokrasi kita,” ujar Sultan.
Dengan keputusan MK ini, diharapkan dapat muncul lebih banyak calon pemimpin yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat, yang mungkin sebelumnya terhalang oleh sistem yang hanya memberi ruang kepada partai politik. Ke depan, adanya jalur independen bagi calon presiden bisa menjadi solusi bagi sistem demokrasi Indonesia untuk lebih berkembang dan memenuhi harapan masyarakat.
BACA JUGA:MK Hapus Presidential Threshold, Perludem: Era Demokrasi Lebih Inklusif

BACA JUGA:Tiket Capres Kini Murah Meriah, MK Cabut Presidential Threshold 20 Persen
Sultan pun berharap, meskipun wacana calon presiden independen belum sepenuhnya diatur, pembicaraan tentang hal ini harus dimulai agar demokrasi Indonesia menjadi lebih terbuka, adil, dan dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas.

“Kami berharap, melalui diskusi ini, kita bisa mencapai kesepakatan yang dapat membuka ruang lebih luas bagi rakyat Indonesia dalam menentukan masa depan kepemimpinan negara,” tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan