MUARABUNGO-Kasus perceraian di Bungo meningkat. Pemicunya sebagian besar karena narkoba dan judi.
Mayoritas yang terdaftar adalah gugat cerai atau gugatan yang dilayangkan oleh istri kepada suami yang suka narkoba dan judi.
Sejak Januari hingga November 2023, ada sebanyak 476 kasus perceraian di Pengadilan Agama Muara Bungo.
Data tersebut disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Muara Bungo Asmidar saat ditemui di ruang kerjanya.
Asmidar mengungkapkan, ada beberapa faktor dominan penyebab perceraian di Kabupaten Bungo. Masalah penggunaan narkoba dan perjudian online menjadi pemicu utama.
BACA JUGA:Berkelahi, Polisi Amankan 20 Pelajar dan 2 Luka Parah
BACA JUGA:Pertamina Jamin Pasokan BBM dan Elpiji Cukup Hingga Akhir Tahun
"Kondisi ekonomi keluarga yang memburuk akibat perjudian online banyak berkontribusi pada terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ungkap Asmidar.
Dikatakannya, faktor ekonomi rumah tangga juga jadi sebab. Suami yang tidak bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
BACA JUGA:Mengaku Businessman, Seorang Pria Tipu 3 Janda
“Pasangan yang mengajukan perceraian didominasi oleh mereka yang berusia relatif muda. Umuar berkisar 25-40 tahun. Mereka mungkin belum menemukan stabilitas dalam berumah tangga," tukasnya. (*)