UMK Tanjabbar Naik Tipis, Segini Kenaikannya

Selasa 12 Dec 2023 - 19:21 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

KUALA TUNGKAL-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat tahun 2024 naik Rp76 ribu dari tahun sebelumnya.

Pemerintah Kabupaten Tanjabbar sudah menetapkan UMK tahun 2024 sebesar RP3,1 juta dari sebelumnya Rp3 juta.

Kabar ini dibenarkan Kepala Bidang Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker, Zainal Parmin. 

"Benar UMK tahun 2024 naik menjadi Rp3.126.381 dari sebelumnya Rp3.002.284," ucapnya. 

Dirinya menyebut kenaikan UMK ini sudah dikaji bersama dewan pengupahan Tanjab Barat. Selain itu sudah diajukan ke Provinsi Jambi. 

Atas dasar itulah, ditetapkan bersama, maka ada kenaikan UMK di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bahkan kata Zainal sesuai keputusan Gubernur Jambi Nomor 1026/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2023 Tentang penetapan UMP Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2024. 

Kenaikan UMK di Tanjab Barat sebesar Rp76 ribu dari tahun sebelumnya, dengan demikian dirinya meminta pihak perusahaan segera menerapkan.

"Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan kenaikan UMK tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya. 

Menurutnya dengan penetapan UMK 2024 sebesar RP3.126.381.00, keputusan ini diyakini akan mendukung daya beli pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tanjab Barat. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai