KUALA TUNGKAL-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat tahun 2024 naik Rp76 ribu dari tahun sebelumnya.
Pemerintah Kabupaten Tanjabbar sudah menetapkan UMK tahun 2024 sebesar RP3,1 juta dari sebelumnya Rp3 juta.
Kabar ini dibenarkan Kepala Bidang Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker, Zainal Parmin.
"Benar UMK tahun 2024 naik menjadi Rp3.126.381 dari sebelumnya Rp3.002.284," ucapnya.
Dirinya menyebut kenaikan UMK ini sudah dikaji bersama dewan pengupahan Tanjab Barat. Selain itu sudah diajukan ke Provinsi Jambi.
Atas dasar itulah, ditetapkan bersama, maka ada kenaikan UMK di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bahkan kata Zainal sesuai keputusan Gubernur Jambi Nomor 1026/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2023 Tentang penetapan UMP Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2024.
Kenaikan UMK di Tanjab Barat sebesar Rp76 ribu dari tahun sebelumnya, dengan demikian dirinya meminta pihak perusahaan segera menerapkan.
"Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan kenaikan UMK tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Menurutnya dengan penetapan UMK 2024 sebesar RP3.126.381.00, keputusan ini diyakini akan mendukung daya beli pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tanjab Barat. (*)