
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Lolly Suhenty, anggota Bawaslu RI, mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu untuk tetap menjalankan tugas pengawasan mereka meskipun berada di luar tahapan pemilu dan di tengah upaya efisiensi anggaran.
Lolly menegaskan bahwa meskipun tidak dalam masa pemilu, penting bagi Bawaslu untuk tetap menunjukkan kinerja yang maksimal.
“Kami harus bisa menunjukkan bahwa Bawaslu tetap berfungsi dengan baik meskipun tidak ada tahapan pemilu. Setiap kantor Bawaslu harus terus aktif dengan kegiatan pengawasan,” ujarnya di Jakarta.
Lebih lanjut, Lolly menekankan pentingnya untuk terus menggerakkan jiwa pengawasan masyarakat, termasuk di luar tahapan pemilu.
Dengan anggaran yang terbatas, Bawaslu harus lebih kreatif dan memanfaatkan ruang yang ada untuk terus melakukan pengawasan.
“Kami percaya bahwa meskipun dengan anggaran terbatas, kita tetap bisa bekerja dengan maksimal. Pengawasan yang terus dilakukan meski tidak ada tahapan pemilu justru akan memperlihatkan bahwa Bawaslu benar-benar berkomitmen untuk mengawasi seluruh proses demokrasi,” tambah Lolly.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan bukan hanya tugas formal yang dilakukan selama masa tahapan pemilu saja, tetapi juga harus dijalankan secara berkelanjutan di luar tahapan pemilu, misalnya dalam proses pelantikan kepala daerah.
Lolly menyarankan agar Bawaslu daerah yang mengalami keterbatasan fasilitas dapat berkolaborasi dengan daerah lain atau lembaga terkait.
Menurutnya, kolaborasi semacam ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan yang dilakukan di berbagai sektor.
“Bawaslu di seluruh Indonesia perlu bekerja sama untuk menjaga partisipasi masyarakat dalam pengawasan, yang memang sudah menjadi tugas kita sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilu,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Lolly juga menyentuh soal rencana revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang sedang dibahas.
Ia mengimbau agar jajaran Bawaslu memberikan masukan yang konstruktif berdasarkan pengalaman mereka dalam menjalankan tugas di lapangan, dan perspektif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti partai politik dan masyarakat.
“Revisi undang-undang ini harus mendapat perhatian dari semua pihak, dan Bawaslu seharusnya memberikan pandangan yang komprehensif dari pengalaman langsung dalam pengawasan pemilu dan pilkada,” pungkasnya. (*)