Empat Komisioner KPU Banjarbaru Dipecat Permanen oleh DKPP

Sabtu 01 Mar 2025 - 16:43 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta
Empat Komisioner KPU Banjarbaru Dipecat Permanen oleh DKPP

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia mengeluarkan keputusan yang mengejutkan dengan memberhentikan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru secara permanen.

Keputusan ini dijatuhkan setelah para komisioner terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, pada sidang yang berlangsung di Jakarta, pada hari Jumat, 28 Februari 2025.

Sidang dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025 tersebut mengabulkan sebagian aduan yang disampaikan oleh Said Abdullah, calon Wakil Wali Kota Banjarbaru yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU Banjarbaru terkait pencalonannya yang dibatalkan.

Said Abdullah memberikan kuasa hukum kepada tiga pihak, yaitu Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri, untuk mengajukan aduan.

BACA JUGA:DKPP Sesalkan Kelalaian KPU Biak Numfor

BACA JUGA:DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Pohuwato

"DKPP memutuskan untuk mengeluarkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat teradu, yang terbukti melakukan pelanggaran berat dalam menjalankan tugas mereka sebagai penyelenggara pemilu," ujar Heddy Lugito dalam sidang tersebut.

Keempat komisioner yang diberhentikan adalah Dahtiar, Ketua KPU Kota Banjarbaru, serta tiga anggota lainnya: Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto.

Keputusan ini mengakhiri karir mereka di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Namun, tidak seluruh anggota KPU Banjarbaru menerima sanksi berat. Haris Fadhillah, anggota KPU yang juga menjadi teradu dalam perkara ini, hanya mendapat peringatan keras.

DKPP memberikan kesempatan kepada Haris untuk memperbaiki kinerjanya dan memastikan kepatuhan terhadap kode etik di masa mendatang.

Keputusan DKPP ini berlaku segera setelah dibacakan, dan KPU Banjarbaru diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut dalam waktu tujuh hari.

Selain itu, badan pengawas pemilu juga diperintahkan untuk memantau pelaksanaan keputusan ini dengan ketat.

BACA JUGA:DKPP Periksa 20 Penyelenggara Sulawesi Tengah

BACA JUGA:DKPP Periksa Anggota KPU Kota Banjarbaru

Kasus ini bermula ketika Said Abdullah merasa bahwa keputusan KPU Banjarbaru yang membatalkan pencalonannya sebagai peserta Pilkada 2024 tidak berdasarkan prosedur yang adil.

Setelah melalui serangkaian proses hukum, DKPP akhirnya mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pemilu. (*)

Kategori :