"Saya bisa pastikan, Amdalnya pasti cacat hukum. Tidak memperhatikan Topografi, masak Amdal dari Sarolangun sampai Aurduri itu satu Amdal," katanya.
Diketahui Pemerintah Kota Jambi melalui Satpol PP saat ini masih menyegel lokasi Land Clearing milik PT SAS yang berada di wilayah Aurduri, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kata Kasat Pol PP Kota Jambi, hal itu guna menjamin ketentraman dan ketertiban.
"Jadi tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi tersebut," kata Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi belum lama ini.
Lanjut Feriadi, segel akan dibuka jika seluruh perizinan dan seluruh kelengkapan dari PT SAS untuk mendirikan Stockpile dan Pelabuhan batu bara sudah lengkap.
"Artinya perizinan ini bukan mencakup administrasi saja, tapi juga sosialisasi ke masyarakat. Karena saat ini masih ada penolakan, jadi segel tersebut untuk menjamin ketentraman dan ketertiban," ungkapnya.
Menurut Feriadi, pemerintah Kota Jambi akan mengkaji lagi perizinan milik PT SAS. Hal itu dikarenakan sesuai Perda Tata Ruang yang dimiliki oleh Kota Jambi, wilayah tersebut termasuk ke dalam kawasan pemukiman dan pertanian.
"Akan dikaji lagi, sesuai atau tidak dengan Perda Tata Ruang," ujarnya.
"Jadi dimohon semua pihak untuk mamahami situasi tersebut. Selama masih disegel, maka tidak diperkenankan ada aktivitas apapun di wilayah itu," pungkasnya. (*)